oleh

Penyaluran Kartu Bansos Non Tunai Program Sembako Dikawal Personel Polsek Sinjai Timur Polres Sinjai

INDEKS, SINJAI, Personil Polsek Sinjai Timur Polres Sinjai melaksanakan pengamanan di tiga titik atau tempat Penyaluran Kartu Bantuan Sosial Non Tunai Program Sembako kabupaten Sinjai kepada warga prasejahtera yang terdampak Covid-19 di Kecamatan Sinjai Timur yang di salurkan oleh pihak Bank mandiri di dampingi oleh KSS dinas sosial kabupaten Sinjai, Minggu 10 Mei 2020.
Adapun ketiga titik Penyaluran kartu bantuan sosial non tunai program sembako Tersebut yaitu Aula Kantor Camat Sinjai Timur, Kantor Desa Panaikang dan Kantor Desa Patalassang.
Untuk penyaluran di Kantor Camat Sinjai Timur melayani penyaluran kepada warga Kelurahan Samataring, Desa Saukang, Desa Bongki Lengkese, Desa Kampala, Desa Kaloling dan Desa Salohe. Untuk Titik kedua tempat penyaluran Desa Panaikang melayani warga Desa Panaikang, Desa Passimarannu, Desa Sanjai dan Desa Tongke-tongke. Serta untuk penyaluran titik ketiga yaitu Desa Patalassang melayani warga di Desa Lasiai, Desa Patalassang dan Desa Biroro.
Total KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kecamatan Sinjai Timur sebanyak 980 kk, dengan perincian Kelurahan Samataring 94 KK, Bongki Lengkese 46 KK, Kaloling 67 KK, Kampala 70 KK, Salohe 57 KK, Saukang 83 KK, Panaikang 54 KK, Sanjai 116 KK, Tongke-tongke 94 KK, Passimarannu 65 KK, Patalassang 62 KK, Lasiai 105 dan Desa Biroro sebanyak 67 KK.
Sementara di tempat terpisah Kapolsek Sinjai Timur Polres Sinjai Akp Syukur,R.S.Pd Mengatakan bahwa setiap penyaluran bantuan yang berasal dari pemerintah harus kita monitor dan melaksanakan pengamanan dan pengawalan guna mencegah terjadinya penyimpangan ataupun keributan di dalam masyarakat, apalagi dalam kondisi sekarang ini masa pandemi Covid 19 dan di bulan Suci Ramadhan sehingga kehadiran Polisi sangat dibutuhkan. Ujar Kapolsek Sinjai Timur.
Sumber : Humas Polres Sinjai
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolri dan Panglima TNI Jenguk Korban Bom Gereja Katedral Makassar Di RS. Bhayangkara Makassar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *