oleh

Penyaluran Bantuan Perluasan Sosial Pangan Non Tunai Program Sembako Dikawal Polsek Sinjai Utara

INDEKS, SINJAI, Kapolsek Sinjai Utara Polres Sinjai AKP H.Abd.Haris, S.Sos bersama anggota melakukan pengamanan penyaluran Bantuan Perluasan BSP (Bantuan Sosial Pangan) Non tunai program sembako yang dilaksanakan oleh pihak Bank MANDIRI Cabang Sinjai, bertempat di Kantor Kelurahaan Lappa Jalan Cumi-Cumi, Lingkungan Kokoe, Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Sulsel, Sabtu 9 Mei 2020.
Kegiatan tersebut didampingi oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) SUPARDI, Koordinator daerah sembako NURMA.
Kegiatan ini merupakan hari Kedua di Kecamatan Sinjai Utara, di mana hari sebelumnya telah di lakukan peyaluran di Kelurahan Bongki, Kelurahan Balangnipa, Kelurahan Alehanuae, Kelurahan Lamatti rilau, dan Kelurahan Biringere.
Bahwa mekanisme bantuan ini di berikan dalam bentuk kartu yang berisi PIN
selanjutnya nantinya kartu yang telah di berikan akan di bawa untuk di gesek ke agen/toko yang telah di tentukan oleh masing-masing kelurahan, untuk mendapatkan paket sembako (Beras,telur,ikan abon).
Bantuan tersebut berlaku selama 9 (sembilan) bulan dan setelah selesai 9 (sembilan) bulan kartu tersebut tidak berlaku lagi.
Adapun jumlah penerima Bantuan Sosial Non tunai Program sembako di Kelurahan Lappa yang terdaftar 168 orang, Tersalurkan 116 orang, Tidak menerima 52 orang (ada yg Belum datang, sudah meninggal, serta ada yang Dobel).
Untuk kelurahaan Kecamatan Sinjai Utara Penyaluran saat ini telah selesai, dan selanjutnya pada hari Minggu, hari ini 10 Mei 2020 akan melakukan penyaluran di Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai .
Kegiatan berakhir hingga jam 13.50 wita yang berlangsung dalam keadaan tertib dan lancar serta para petugas tetap menggunakan APD dan mematuhi Protokol Penanggulangan Covid 19 dengan pengamanan Kapolsek Sinjai Utara Polres Sinjai AKP. H. ABD. HARIS , didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Lappa Aipda Arsyad serta beberapa Personil Polsek Sinjai Utara.
Sumber : Humas Polres Sinjai
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasat Pol PP Soppeng Tempuh Jalur Restoratif Justice Terkait Akun FB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *