oleh

H. Bustan Pinrang Minta Presiden Jokowi Segera Tuntaskan Covid 19 dengan PSBB Disiplin Demi Pemulihan Ekonomi

-Nasional, TOKOH-1,438 views

INDEKS, JAKARTA, H. Bustan Pinrang Ketua Tim Relawan Nasional Masyarakat Cerdas Memilih kembali Presiden Kita (MCMPK) mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait permohonan pemulihan status dan kondisi negara dengan adanya kebijakan PSBB wabah covid 19. Bustan juga berharap masyarakat Indonesia disiplin dan mengikuti semua anjuran pemerintah dalam menangani covid 19.
“Pertama saya turut mendoakan semoga Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo tetap dalam keadaan sehat wal’afiat. Sehingga dapat menjalankan amanat Rakyat, walaupun dalam suasana Negara ibu pertiwi dalam keadaan bersedih, akibat adanya wabah Covid 19. Kedua diharapkan Presiden bisa segera memulihkan situasi nasional khusunya ekonomi dan kesejahteraan masyatarakat,” kata H. Bustan Pinrang melalui rilisnya, Minggu 10 Mei 2020,di Jakarta.
Menurut pria asal Pinrang Sulawesi Selatan ini, kita telah mengetahui bersama bahwa dampak dengan adanya kebijakan penanganan wabah covid 19, yang dikeluarkan pemerintah. Terutama kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang bertujuan memutus tali dan rantai penyebaran wabah virus corona. Akan tetapi dipihak lain sangat mengganggu kehidupan masyarakat terutama bidang ekonomi sosial dan kehidupan beragama.
“Untuk itu kami sebagai komponen Anak Bangsa, tergerak hati dan perasaan kami untuk mengusulkan dan menyumbangkan pikiran-pikiran dengan adanya situasi dan kondisi yang melanda Negara dan Anak Bangsa Kita. Sebagai anak Bangsa yang sedang dan pernah menjadi Staf ahli Menteri Koperasi dan UKM, kami sangat merasakan dan mengalami apa yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat Koperasi dan UKM saat ini,” terang Bustan.
Lanjutnya kata Bustam, di mana-mana saat ini masyarakat dan pengusaha tidak menentu serta stagnan keadaannya, tidak ada kepastian pendapatannya. Terus katanya, berdasarkan kondisi dan pengamatan di lapangan akibat adanya kebijakan pemerintah yang mengarah dan mencontoh pola penanganan akibat covid-19 di negara lain.
Maka kami kata Bustan, berpendapat dan mengusulkan serta bermohon ke Pemerintah (Presiden), antara lain;
1. Kiranya Permintah (Presiden dan Pemerintah di Daerah), dalam pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), agar MENGANUT AZAS BERIMBANG artinya kebijakan PSBB tetap berjalan tetapi kehidupan sosial tetap berjalan normal juga seperti kegiatan ekonomi (Koperasi & UKM) serta kehidupan beragama, namun tetap memperhatikan SOP PSBB.
2. Kegiatan dan transaksi bidang ekonomi ( UKM & Koperasi) tetap harus
dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti, memakai
masker, sarung tangan, mencuci tangan, jangan kita mencontoh atau memakai
pola pencegah Covid-19 seperti Negara Barat yang menutup total kegiatan
ekonomi dan kegiatan ke agamaan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami bermohon dan mengusulkan
kepada Presiden yang kami cintai dan banggakan, hal sebagai berikut:
a. Kiranya Presiden dapat meninjau ulang kebijakan PSBB tersebut yang
berlaku saat ini, karena sangat mengganggu kehidupan beragama dan keberlangsungan berusaha terutama pelaku ekonomi Koperasi dan UKM, di mana-mana masyarakat tinggal dan terkunci di Rumahnya masing-masing tanpa karya dan pendapatan untuk menyambung kehidupan diri dan keluarganya, walaupun diakui bahwa ada bantuan sosial dari Pemerintah tetapi bantuan tersebut sampai kapan dapat berlangsung.
b. Sekiranya Presiden tetap berpendapat, lain tetap akan menjalankan kebijakan PSBB, maka kami mengusulkan dapat memakai azas berimbang tersebut yaitu hidupkan kembali kehidupan normal disegala aspek kehidupan (ekonomi sosial dan kehidupan agama), namun dipihak lain tetap memperhatikan pencegahan wabah covid-19 tetapi tetap memperhatikan SOP dan protokol kesehatan tersebut.
c. Dalam hal melakukan bantuan sosial dan pembagian sembako, kami mengusulkan supaya dalam hal pelaksanaan pembagian sembako tersebut memakai AZAS PEMERATAAN yaitu azas ini dalam pembagian sembako tersebut (Bansos) tidak memandang status sosial,harus diberikan semuanya menikmati dan mendapatkan secara merata supaya tidak ada orang berduit (orang Kaya) keluyuran dan berkeliaran berbelanja di super market (pasar) yang kemungkinan sebagai carier pembawa virus.
d. Kami juga mengusulkan ke Presiden, jika di dalam penerapan PSBB pada Tahap ke dua (14 hari ke depan) ternyata tidak dapat memperlihatkan hasil dan pengurangan wabah Covid-19 yang signifikan, maka kami mengusulkan kiranya masa perpanjangan kebijakan PSBB tahap ke tiga tidak diperpanjang lagi karena sangat membahayakan kehidupan ekonomi (isi perut) dan kehidupan beragama (berjamaah dan shalat Jumat bagi umat
Islam) dan ummat lainnya.
“Jika tetap ada perpanjangan kebijakan PSBB pada tahap ke tiga, maka kami
usulkan TETAP DIPULIHKAN KEHIDUPAN NORMAL seperti sewaktu sebelum adanya wabah covid-19 karena jika tidak ADA PEMULIHAN KEHIDUPAN NORMAL DENGAN AZAS KKESEIMBANGAN hal ini sangat membahayakan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan mengancam keutuhan dan kemamanan bangsa Indonesia,” tambah Bustan.
4. Bapak Presiden RI yang kami cintai, kebijakan tentang PSBB harus membawa manfaat baik di bidang ekonomi maupun dikehidupan sosial beragama, jika nantinya penerapan PSBB, tidak memperlihatkan
penghentian penularan wabah Covid-19 yang signifkan, maka kami mengusulkan kiranya kebijakan tersebut ditinjau ulang dan diberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggerakkan kehidupan ekonominya sebagai mana sebelum adanya wabah Covid-19, tetapi dalam pola sosial distancing, pemakai masker dan cuci tangan setiap hari.
“Semoga permohonan pemulihan status & kondisi negara dengan adanya kebijakan PSBB wabah covid-19 cepat usai. Diharapkan kinerja pemerintah menangani corona cepat usai dan perekonomian berjalan kembali,” pungkas Bustan yang juga Dewan Pembina Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP) ini. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tiga Langkah Mitigasi Dampak Covid-19 pada Sektor Pariwisata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *