oleh

Satreskoba Polres Sumenep Ungkap Penyalahgunaan Sabu

INDEKS,SUMENEP,Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan barang haram berjenis Narkoba, Senin, 4 Mei 2020, Sore.
Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka di pinggir jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep tepatnya didepan Lapangan Giling Sumenep.
Tersangka diketahui berinisal YCK (30) warga Kelurahan Bangselok, Kota Sumenep, HW (33) warga Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep dan AG (37) warga Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung KBO Resnarkoba oleh Iptu Agus Rusdiyanto S.H. Kemudian Petugas mendapat informasi bahwa kedua terlapor berboncengan sedang berada jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep membawa Narkotika jenis sabu.
“Petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor YCK dan HW, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya melalui realise yang diterima, Jumat, (08/05/) Siang.
Widi menambahkan, dari tangan kiri terlapor YCK berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika, setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari AG.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AG sekira pukul 16.30 wib di rumahnya di Desa Batang-Batang Laok Sumenep,” Tambahnya.
Sementara Barang Bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka berupa 0,6 Gram Sabu, 4 Unit Hp, 1Unit Sepeda motor, serta uang Rp. 200.000. Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan : Ziyad
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hadiri HUT ke-23 Tahun Harian Upeks, Pangdam XIV/Hsn: Media dan TNI Adalah Close Brother

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *