oleh

Presiden Jokowi Ambil Sumpah Syarifuddin sebagai Ketua MA

INDEKS, JAKARTA, Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 April 2020, mengambil sumpah Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Pengambilan sumpah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta.

Kepala Negara juga menyaksikan pengucapan sumpah Manahan M.P. Sitompul sebagai Hakim Konstitusi.

Ia terpilih menjadi Ketua MA setelah meraih 32 suara hakim agung (unggul 18 suara) di dalam sidang paripurna khusus yang beragenda utama pemilihan Ketua Mahkamah Agung pada Senin, 6 April 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengambilan Sumpah Syarifuddin sebagai Ketua MA Periode 2020-2025.

Syarifuddin akan menjalankan tugas sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Ketua MA sebelumnya, Hatta Ali, yang memasuki masa pensiun.
Selepas pengangkatan Ketua MA, Presiden Joko Widodo juga menyaksikan pengucapan sumpah Manahan M.P. Sitompul sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung. Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung.
Kepala Negara juga menyaksikan pengucapan sumpah Syarifuddin sebagai Ketua MA.

Untuk diketahui, masa jabatan pertama Manahan berakhir pada 28 April 2020 setelah sebelumnya diambil sumpah di hadapan Presiden pada 28 April 2015 lalu.
Manahan M.P. Sitompul memenuhi syarat untuk ditetapkan pengangkatannya kembali dalam jabatan Hakim Konstitusi sehingga kembali diusulkan oleh Mahkamah Agung pada 7 April 2020.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah undangan terbatas yang menyaksikan pengangkatan pihak terkait secara bergantian dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Republik Indonesia untuk kemudian diikuti oleh para undangan lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Jakarta, 30 April 2020
Biro, Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tanggapan PWI Pusat Terkait Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *