oleh

Danrem 143/Ho Resmikan Gedung Baru Perpustakaan SMA Kartika XX-2 Kota Kendari

 
INDEKS,KENDARI, Komandan Korem 143/HO Kolonel Inf. Yustinus Nono Yulianto SE, M. Si,meresmikan gedung perpustakaan SMA Kartika XX-2 Kota Kendari, di jalan Palapa Nomor 8 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat,Kota Kendari,Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 21 April 2020.
“Puji syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini bisa melaksanakan peresmian gedung perpustakaan baru SMA Kartika XX-2 dan terimakasih kepada Kepala Bank Indonesia Sulawesi Tenggara atas kepeduliannya membantu pembangunan perpustkaan SMA Kartika XX-2 sehingga terwujud gedung perpustakaan yang megah ini,” kata Danrem 143/HO dalam sambutannya.
Dikatakannya, semoga dengan adanya gedung perpustakaan baru ini bisa meningkatkan mutu pendidikan anak-anak SMA Kartika serta mampu mengajak siswa-siswi sekolah menyumbangkan buku untuk memperkaya isi perpustakaan ini dan gemar membaca,”ucap Kolonel Inf Yustinus Nono Y.
Selesai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan pengguntingan pita dan penandatanganan Prasasti oleh Kolonel Inf. Yustinus Nono Yulianto SE, M. Si, (Danrem 143/HO) didampingi Oleh Ny. Ati Yustinus (Ketua Persit KCK Koorcab Rem 143/HO / Ketua Yayasan Kartika) dan Bapak Surya (Perwakilan BI Sultra).
Kegiatan seremonial peresmian gedung baru perpustakaan SMA Kartika XX-2 Kota Kendari ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Ibu Ketua Yayasan Kartika Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam kegiatan ini Ny. Apri Arif (Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 143/HO), Vicky (Perwakilan BI Sultra), Laode Suayib, S. Pd. (Kepala SMA Kartika XX-2 Kendari), Para pengurus Yayasan Kartika dan Para guru SMP dan SMA Kartika XX-2 Kendari -+ 20 Orang.
Sumber : Penrem
Laporan : Umar Dhany
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemenperin Apresiasi Industri Serahkan 1.000 Konsentrator Oksigen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *