oleh

Pencurian Sembako di Pasar Sore Rahabangga, Resahkan Warga

INDEKS,KONAWE,Kasus pencurian toko Sembako di Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat meresahkan warga, khususnya para pedagang di Pasar Sore Rahabangga, kerap terjadi dimalam hari, diduga minimnya keamanan.
Hal ini kembali mencuat setelah salah satu kios jualan kebutuhan bahan pokok masyarakat yang terletak di pasar sore Rahabangga, kelurahan Puunaaha, Kamis 16-4-2020, dinihari sekitar pukul 03.00 wita diduga digasak pencuri.
Menurut pemilik kios, Marlina, barang yang dianggap digasak pencuri berupa, satu buah kalkulator, indomi sekitar 10 dos, telur sekitar 50 rak, minyak goreng ukuran 5 liter lebih dari 10 jerigen dan jualan lainnya.
“Kalau dihitung itung kerugian bisa mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Menurut penjelasan masyarakat sekitar pasar sore Rahabangga, telah mendengar bunyi kendaraan bermotor pada kisaran pukul 3 dinihari tadi disekitar lokasi kios tempat kejadian pembongkaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (diduga pencuri), hingga kendaraan itu pergi entah kemana jelas, Said.
Sementara penjual dan pedagang sayuran dan bahan pokok lainnya didalam pasar sore Rahabangga, barang-barang jualan mereka kerap hilang diambil orang diduga pencuri, sehingga meresahkan para pedagang tersebut.
Saat di konfirmasi Lurah Puunaaha, Nanan Sarmanto, S,STP,MM, 16-4-2020 pukul 11.36 wita, dirinya membenarkan adanya kasus pencurian dan pembongkaran salah satu kios jualan sembako di lokasi pasar sore Rahabangga dan hal ini telah dilaporkan kepihak Polres Konawe guna tindak lanjut,ucapnya.
Harapan warga khususnya para pedagang di pasar sore Rahabangga, kejadian ini segera di tindak lanjuti dan pasar sore Rahabangga harusnya ada keamanan yang aktif berjaga,harapnya.
Laporan : Adriana
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1802-06/Klamono Hadir Ditengah Petani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *