oleh

Kepala Daerah Bandung Raya Sepakat Ajukan PSBB Bersamaan

INDEKS,KOTA BANDUNG, Kepala daerah se-Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sepakat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat bersamaan.
Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/20).
Usai rakor tersebut, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan bahwa pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Daeran (Pemda) Provinsi Jabar.
“Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 (April 2020),” kata Kang Emil.
Kang Emil menyebutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 April 2020. Adapun, pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan Rabu (15/4/20) pukul 00:00 WIB.
“Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek,” ucapnya.
Selain itu, Kang Emil mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
HUMAS JABAR
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar
Hermansyah
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mengenal Sosok Kapten Inf Irfan Nasir, Danramil 1423-04/Liliriaja Ws Pasi Pers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *