oleh

Hasil Swab Keluar, Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor yang Meninggal di RS Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19

Morowali_www.indeks.co.id–Teka-teki meninggalnya Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor yang dimakamkan secara standar kesehatan, akhirnya terjawab.
Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor yang meninggal saat menjalani perawatan sebagai PDP corona di Rumah Sakit dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar terkonfirmasi positif terpapar virus Corona.
Hasil Swab telah diterima oleh pihak keluarga pada Jumat (3/4) malam.
Kabar itu segera ditindaklanjuti ke masyarakat untuk mengambil sikap terkait kewaspadaan diri.
“Dari hasil Swab test laboratium RS. dr. Wahidin, hasilnya terkonfirmasi positif virus Corona. Dan hasil koordinasi dengan Humas dan protokol Pemda Morut, informasi ini harus segera disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan, dan untuk tidak panik namun tetap waspada,” ungkap Camat Petasia Gatot Seuailo Budianto dalam pesan rilis yang disebar pada Sabtu (4/3/2020) dini hari.
Gatot meminta kepada masyarakat di wilayah Morowali Utara agar bisa menjaga diri masing-masing.
Khususnya terkait dengan orang-orang yang kontak langsung dengan almarhum 10 hari terakhir, sebelum menjalani perawatan medis di RSUD Kolonedale.
“Untuk masyarakat maupun pegawai di ruang lingkup Pemda Morut yang pernah kontak dengan almarhum untuk segera melakukan pengecekan di rumah sakit”.
“Itu untuk cegah hal-hal yang tidak diinginkan,”tuturnya.
Sebelumnya, Juru bicara COVID-19 Haris Karimin mengatakan bahwa status Bupati Morut saat dirujuk ke RS dr. Wahidin menjadi PDP COVID-19. Aptripel juga memiliki riwayat penyakit lain.
“Bupati Aptripel Tumimomor sebelumnya menjalani perawatan medis di RS Kolonodale, Morut. Aptripel kemudian dirujuk ke Makassar sejak 1 April 2020. Ia meninggal pada 2 April 2020,” kata Haris pada Jumat (3/4).Dilangsir dri detik.com.(red)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peringati Hari Kartini, DWP Kemendagri dan DWP Ditjen Bina Adwil Gelar Inspiring Woman Festival

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *