oleh

Kades Lenteng Barat dan Timnya Akan Dipolisikan Lantaran Diduga Menfitnah Perangkatnya

SUMENEP, JATIM_www.indeks.co.id–Polemik Perangkat Desa dengan Kepala Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur terus bergulir ke ranah pidana pencemaran nama baik, (29/03/20)
Pasalnya, pada hari Jum’at, 27 Maret 2020, pukul, 08,30 Wib, Para Perangkat Desa Lenteng Barat secara bersama-sama telah mendatangi Kantor Kecamatan Lenteng untuk menanyakan tentang pengaduan Kepala Desa Lenteng Barat yang mengadukan Perangkatnya ke Kantor Kecamatan Lenteng.
Rentetan peristiwa tersebut, saat di Kantor Kecamatan Lenteng, para Perangkat Desa Lenteng Barat langsung ditemui oleh Camat Lenteng, Joko Satrio, diterangkan oleh Camat Lenteng bahwa Kepala Desa Lenteng Barat telah mengadukan beberapa perangkatnya dengan beberapa pengaduan.
Di antaranya ada perangkat yang diduga telah melakukan penarikan uang sebesar Rp. 300.000,- dalam program PRONA tahun 2019 untuk memperoleh keuntungan pribadi dan keluarga.
Ada perangkat yang diduga melakukan pengambilan kembali uang program yang pernah diberikan ke salah satu masyarakat, ada perangkat yang diduga mempersempit jalan desa, ada perangkat yang diduga melakukan pengeboman bondet.
ACH. SUPYADI, SH, MH selaku kuasa hukum dari beberapa Perangkat Desa Lenteng Barat, menyampaikan, sangat menyesalkan atas polemik antara Kepala Desa Lenteng Barat yang baru dengan perangkatnya yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan di antara kedua belah pihak.
“Pada tanggal 27/03/20, Pukul 08,30 Wib kemarin, Kami bersama Perangkat Desa Lenteng Barat mengkonfirmasi benar tidaknya laporan dari Kepala Desa Lenteng Barat ke Kantor Kecamatan Lenteng, dengan tuduhan perangkatnya ada yang narik uang Rp. 300.000,- dalam program PRONA tahun 2019 untuk keuntungan pribadi dan keluarga, ada yang dituduh mempersempit jalan desa, ada yang dituduh terlibat pengeboman bondet,” tutur Ach Supyadi.
Masih Supyadi mengatakan bahwa Bapak Camat Lenteng membenarkan kalau ada laporan tersebut, yang dilaporkan oleh Kepala Desa Lenteng Barat.
Bahkan Bapak Camat Lenteng membacakan di depan Perangkat Desa Lenteng Barat dan isinya penuh dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena banyak yang dituduhkan itu tidak benar.
“Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum, karena tuduhan dari Kepala Desa Lenteng Barat bersama timnya sudah jelas melakukan tuduhan yang tidak benar, salah satunya soal tuduhan penarikan uang 300.000,- ke masyarakat dalam program PRONA tahun 2019,” jelasnya.
Lebih lanjut Supyadi, mengatakan karena di tahun 2019 tidak ada program PRONA, apalagi sampai dituding penarikan uang itu untuk keuntungan pribadi dan keluarga, jelas ini mengandung fitnah, banyak tuduhan lain.
“Sehingga kami akan melaporkan ke pihak kepolisian di Polda Jatim besok hari Minggu atas laporan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 311, 310 dan 55 KUHP,” terangnya.
“Di antaranya yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah ini, yaitu inisial AD, AF, NA, HN, sehingga mereka ini perlu kami segera laporkan ke pihak kepolisian untuk menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak sembarang melakukan tuduhan kepada orang lain,” imbuhnya.
Laporan : Ivan
Editor/Publizher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidsus Kejagung Periksa Saksi Kasus Pengalihan IUP Tambang Batu Bara Sorolangun Jambi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *