oleh

Fasilitas Umum Terus Dilakukan Penyemprotan Disinfektan Guna Memutus Penyebaran Virus Corona Covid 19 Diwilayah Koramil Aifat

Sorong, Papua Barat_www.indeks.co.id–Sebagai upaya pencegahan dan memutus penyebaran Virus Corona Covid 19 diwilayah Koramil 1802-11/Aifat Kodim 1802/Sorong, maka anggota Koramil 1802-11/Aifat dipimpin Serda Fendi bersama dengan Polsek Aifat dan Dinas Kesehatan Kab. Maybrat melaksanakan penyemprotan disinfektan ditempat fasilitas umum seperti pasar, tempat ibadah, kios-kios dan perkantoran, Sabtu (28/03/2020).

Sebagai upaya pencegahan dan memutus penyebaran Virus Corona Covid 19 diwilayah Koramil 1802-11/Aifat Kodim 1802/Sorong, maka anggota Koramil 1802-11/Aifat dipimpin Serda Fendi bersama dengan Polsek Aifat dan Dinas Kesehatan Kab. Maybrat melaksanakan penyemprotan disinfektan ditempat fasilitas umum seperti pasar, tempat ibadah, kios-kios dan perkantoran, Sabtu (28/03/2020).(Doc.Red**/Timo/Leo)

Babinsa Koramil 1802-11/Aifat Serda Fendi menuturkan penyemprotan cairan disinfektan untuk memastikan di obyek vital atau ruang publik pelayanan yang sering digunakan oleh masyarakat dalam kondisi aman.
“Kita laksanakan penyemprotan Disinfektan di tempat-tempat umum sebagai upaya mencegah, menjaga dan menghindari penyebaran Covid 19/Corona Virus Disease,” ujarnya.
Serda Fendi juga tidak lupa menyampaikan insturksi pemerintah baik pusat maupun daerah terkait social distancing kepada masyarakat guna pencegahan penyebaran virus corona di kabupaten Maybrat.
“Himbauan ini tujuan untuk masyarakat paham dan mengerti tentang bahaya penularan virus corona, oleh karena itu kami himbau untuk aktivitas keramaian di kab. Maybrat di tiadakan untuk sementara sampai waktu yang ditentukan guna pencegahan penyebaran virus tersebut,” tuturnya.
Laporan : Timo/Leo
Editor/Publizher : Redaksi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *