oleh

Pelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Agar Aman dan Kondusif, TNI-Polri Laksanakan Patroli

Sorong, Papua Barat_www.indeks.co.id-Anggota Koramil 1802-05/Makbon KOdim 1802/Sorong bersama Polsek Makbon melaksanakan Patroli untuk memantau kegiatan Ibadah minggu di wilayah Makbon Kobupaten Sorong.(senin 30/03/2020).

Anggota Koramil 1802-05/Makbon KOdim 1802/Sorong bersama Polsek Makbon melaksanakan Patroli untuk memantau kegiatan Ibadah minggu di wilayah Makbon Kobupaten Sorong, Senin (30/03/2020).(Doc.Timo/Leo)

Hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak keamanan untuk melaksanakan patroli di tempat-tempat ibadah seperti gereja,sehingga untuk menjaga,memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat agar aman dan kondusif di distrik makbon..
Oleh karena itu Danramil 1802-05/Makbon Kapten Inf Kholi, dalam kegiatan patroli tersebut, terlihat ada beberapa gereja yang tutup sehingga jemaatnya melaksanakan ibadah di rumah masing – masing sebagai pencegahan penyebaran wabah virus Corona dengan mengikuti himbauan pemerintah.
Adapun masih juga beberapa tempat ibadah (Gereja) yang masih melaksanakan ibadah dengan mengikuti Himbauan Pastoral Badan Pekerja Am Sinode Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua yaitu tgl 25 Maret 2020, yang menyebutkan bahwa ibadah tanggal 29 Maret dan 05 April 2020. meskipun ibadah tetap dilaksanakan, namun jumlah umat tidak terlalu banyak,”ucapnya”.
Lanjut Danramil, pada patroli tersebut dari pihak Koramil dan Posek juga memberikan himbauan kepada seluruh warga baik umat Muslim maupun umat Kristen dihimbau untuk mendukung program pemerintah dalam menangani dan melawan virus corona atau COVID-19 dengan melakukan ibadah di rumah masing-masing.
“Kami menghimbau agar pada setiap kegiatan ibadah baik ibadah minggu maupaun ibadah ibadah lainnya untuk sementara ini di alihkan ke rumah masing masing dalam rangka pencegahan menularnya wabah virus Corona,” ungkap Kapten Inf Kholi”.
Laporan : Timo/Leo
Editor/Publizher : Redaksi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sambut HUT TNI ke 76, Kodam XIII/Merdeka Gelar Donor Darah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *