oleh

Danramil 1802-07/Sausapor : Cegah Covid-19 Hentikan Aktivitas Warga Binaan

Sorong, Papua Barat_www.indeks.co.id–Danramil 1802-07/Sausapor Kapten Inf Hadam Tunyanan menghadiri kegiatan Pencegahan Covid 19 wilayah kabupaten tambrauw, bertempat di Poskos Penanggulangan Covid 19 Kampung Malabili Distrik Selemkay Kabupaten Tambrauw, Sabtu (28/3/2020).

Danramil 1802-07/Sausapor : Cegah Covid-19 Hentikan Aktivitas Warga Binaan.(Doc.Red**/Timo/Leo)

Kepada jajaran pemerintahan desa terkait pencegahan corona diharapkan dapat dijalankan bersama-sama. Seperti melakukan sosialisasi mengenai covid-19, social distancing, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta penundaan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Kata Bupati Tambrauw Gabriel Asem, SE, M.Si
Lanjutnya, kepala desa/kampung juga wajib melakukan pemantauan, pengecekan dan pendataan terhadap warganya yang keluar masuk dari kampung – kampung. Saya juga menghimbaukan kepada masyarakat semua untuk lakukan isolasi mandiri dalam arti tetap tinggal dirumah masing – masing. Kalau semua bergerak bersama-sama, kita akan memutuskan penyebaran wabah penyakit ini covid-19.
Danramil 1802-07/Sausapor : Cegah Covid-19 Hentikan Aktivitas Warga Binaan.(Doc.Red**/Timo/Leo)

Dalam kesempatan Danramil menyampaikan di akhir kegiatan melaksanakan penyemprotan terhadap orang maupun kendaraan serta pemeriksaan suhu badan terutama yang masuk ke kabupaten tambrauw dari wilayah sorong. “Untuk saat ini kita hentikan seluruh aktivitas perkumpulan massa sebagai upaya pencegahan penyebaran virus tersebut di wilayah kabupaten tambrauw. Mari kita berdoa kepada Tuhan yang Maha Esa agar memberikan perlindungan sehingga kita semua terlindungi dari virus corona.”ucapnya”.
Laporan : Timo/Leo
Editor/Publizher : Redaksi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dies Natalis Ke-54 STTAL Gelar Lomba Bola Voli Kampus STTAL Bumimoro

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *