oleh

Jejak Rekam Medis Almarhumah HJ. RAHMA

Kendari_www.indeks.co.id–Berawal keluhan sakit ketika buang air kecil sehingga Almarhumah memeriksakan diri di dr. Tedjo Arianto, Sp.B(K)BD dan memeriksakan diri pada Laboratorium maxima di Kendari,Sulawesi Tenggara (Sul-Tra) dokter periksa Dr. Ruslan Duppa, M.Kes, Sp. Rad tanggal 31 Juli 2017.

Selanjutnya pada Bulan November 2018 memeriksakan di RS. BAHTERAMAS dan ditangani oleh dr. Jabir (spesialis urulogi) mengenai infeksi saluran kemih yang dialaminya. dilakukan operasi pemasangan selang dibagian kanan. Bulan Desember 2018 Almarhumah kembali masuk ke RS. Bayangkara Kendari untuk operasi pengangkatan selang.

Tanggal 5 Januari 2019 Almarhumah berobat ke RS AWAL BROS Makassar di Bangsal/Poli Urologi ditangani oleh Dr. Syakri Syahrir, Sp.U dan diperiksa dilaboratorium RS. Awal Bros pukul 12.30 wita. pukul 18.58:55 Wita memeriksakan diri di laboratotium RS. AKADEMIS JAURY JUSUF PUTRA Makassar terkait ginjalnya yang harus diangkat tapi Almarhumah tidak mau ginjalnya diangkat.

Tanggal 2 Desember 2019 Almarhumah merasakan sakit yang luar biasa di area perut lalu diantar ke RS. BAHTERAMAS Kendari melalui IGD dan diperiksa dilaboratorium RS tersebut. Tanggal 3 Desember 2019 dirawat di ruang Interna RSU. BAHTERAMAS dan diperiksa di bagian Radiologi untuk USG ABDOMEN. pemeriksaan sekitar ginjal.

Tanggal 5 Drsember 2019 Almarhumah dirujuk  oleh dr. Tety Yuniarti Sudiro, Sp.PD ke RS. Wahidin Sudiro Husodo Makssar dengan Diagnosa Hydoneprosis with renal and ureteral calculous obstruction. Tanggal 9 Desember 2019 Almarhumah diperiksa oleh Dr. dr. Azwar Amir, SP.U  spesialis bedah ginjal. dokter berencana operasi tapi karena antrian operasi di RS WAHIDIN lagi padat dan Almarhumah sudah tidak bisa menahan rasa sakit yang luar biasa. Menurut dokter ginjal Almarhumah harus diangkat karena rusak (tidak berfungsi) dan ditakutkan akan mengganggu fungi ginjal yang satunya maka dr. Azwar merujuk ke RS. HERMINA Makassar untuk dioperasi. (pasang selang) sebelah ķiri.

BACA JUGA  Wakapolda Membuka Gelar Operasional Polda Sultra Tahun 2024

Tanggal 3 Januari 2020 Almarhumah merasakan lagi kesakitan yang luar biasa sehingga kembali berobat di RS. WAHIDIN Makassar, rencana mau dilaksanakan operasi besar pengangkatan ginjal tapi karena Almarhumah punya agenda untuk umroh maka operasi besar tidak dilaksanakan hanya pengangkatan selang dan operasi besar ditunda nanti setelah pulang umroh. Tanggal 4 Februari 2020 almarhumah berangkat umroh beserta rombongan. almarhumah berangkat dalam keadaan hanya satu ginjal yang berfungsi itupun ginjal satunya dalam keadaan bermasalah.

Tanggal 16 februari 2020 tiba di Makassar, Tanggal 17 februari 2020 tiba di Kolaka. Almarhumah istirahat total karena susah berjalan normal. Almarhumah berencana berobat kembali ke RS. WAHIDIN tapi karena berita dilarang berpergian karena adanya virus corona maka diurungkan niatnya. Tanggal 18 Maret 2020 Almarhumah mengalami sesak nafas seperti yang sering dialaminya penyakit bawaan (asma) yang sejak lama dia derita dan tidak pernah lepas obat semprot pentolin jika asmanya kambuh.

Tanggal 19 Maret 2020 pukul 17.50 wita almarhumah dibawah ke RS. Bayangkara Kendari karena sesaknya tidak berhenti di RS. Bayangkara almarhumah diberikan oksigen dan diinfus. Tanggal 20 Maret 2020 pukul 18.15 wita Almarhumah dirujuk ke RS. BAHTERAMAS. dan sempat dirawat di IGD sebelum dimasukkan di Ruang Isolasi.

Tanggal 23 maret 2020 sekitar pukul 10.00 wita Almarhumah meninggal dunia di Ruang Isolasi RS. BAHTERAMAS Kendari. Riwayat medis disusun berdasarkan bukti rujukan dan hasil pemeriksaan USG maupun Rontgen serta keterangan keluarga yang turut mendampingi selama Almarhumah dirawat.

Demikian riwayat medis Almarhumah Hj Rahma.

Semoga bermanfaat dan bisa meredam issu sambil menunggu hasil resmi dari laboratorium yang akan diumumkan oleh Dinas Kesehatan dan pihak RS. terkait.(Tim)

BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin : Hari jadi ke-353, Sulsel Bersinergi Dalam Sebuah Optimisme

Sumber : Topik Sultra

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *