oleh

Kodim 1802/Sorong Mendirikan Ruang Sterilisasi Di Kesatriaan

Sorong, Papua Barat_www.indeks.co.id–Kodim 1802/Sorong mendirikan tenda ruangan sterilisasi disinfektan dalam rangka melindungi dan mencegah terjangkit virus covid-19 bagi yang akan memasuki kesatrian dan menyediakan hand sanitizer setiap kantor, bertempat di Makodim 1802/Sorong Jalan Ahmad Yani Kota Sorong, Rabu (25/3/2020).

Foto : Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman S.E. M.I.Pol.,M.M saat diperiksa suhu tubuhnya dengan Thermometer infrared.(Doc.Timo)

Dalam kesempatan Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman S.E. M.I.Pol.,M.M mengatakan ruangan sterilisasi sebagai salah satu upaya memutus penularan penyebaran virus corona atau Covid -19 di lingkuang tempat kerja kodim 1802/Sorong.
“Jadi seluruh anggota sebelum masuk ruangan, mereka harus pengecekan suhu badan dan dicatat. Apabila ada prajurit yang suhu badannya lebih dari 37,5 derajat celcius akan di arahkan keruangan observasi bekerja sama dengan Denkesyah Korem 181/PVT. Kemudian disemprot cairan disinfektan dan sebelum masuk ruangan juga disediakan cairan yang sama untuk membersihkan tangan dari kuman atau sejenisnya,” terangnya.
Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman S.E. M.I.Pol.,M.M saat mencuci tangan dengan Hand Sanitizer sebelum masuk ruang kerjanya.(Doc.Timo)

Lanjut Dandim, langkah-langkah preventif penyebaran covid-19 itu dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang sudah ditetapkan dan berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Perhubungan. Seperti imbauan untuk tidak berjabat tangan, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak sosial, serta imbauan untuk menerapkan gaya hidup sehat. Melakukan beberapa Langkah preventif, yaitu pengecekan suhu tubuh kepada seluruh personel dan PNS yang dilakukan di lingkungan Kodim. Tuturnya.
Foto : Dikawal Tim Kesehatan Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman S.E. M.I.Pol.,M.M melewati ruang sterilisasi Kesatriaan Kodim.(Doc.Timo)

(Timo)
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden: Penerima Insentif Gas Industri Harus Mampu Berikan Nilai Tambah bagi Perekonomian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *