oleh

Cegah Penularan Covid -19 Bhabinkamtibmas Desa Kertamukti Gencar Berikan Himbauan

BEKASI,JABAR_www.indeks.co.id
Reporter : Ira
Berbagai upaya dalam mencegah serta memutus penyebaran virus Corona diwilayahnya.
Aipda Aan Supriatna memberikan himbauan agar terhindar dari pandemi covid-19 atau corona yang akhir-akhir ini sudah meresahkan warga khususnya masyarakat kabupaten Bekasi Rabu,(24/3/2020) Malam.
Dalam himbauanya Bimaspol menyampaikan sesuai maklumat Kapolri yang di keluarkan pertanggal 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III2020 Tentang Kepatuhan Kebijakan Terhadap Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).Aipda Aan menyampaikan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19,” tutur Aan Supriatna.
Dalam himbauannya meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.
Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, lif musik, karauke, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
“Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.
Aan juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah.
Masyarakat diminta jangan sampai terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya. Pula, tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya.
“Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok mau pun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,” kata Aipda Aan saat memberikan himbauan.
Editor/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wakapolda Sultra Mengikuti Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-76 Logistik Polri, Melalui Sambungan Vicon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *