oleh

Terkait Merebaknya Virur Corona, Gustari Pendiri FKRT Bangka Angkat Bicara

 
Bangka_www.Indeks.co.id – Terkait merebaknya virus corona yang sudah menghawatirkan masyarakat,” Gustari Selaku Pendiri Forum Komunikasi Rukun Tetangga Kabupaten Bangka (FKRT bangka-reed) Minta Kepala Daerah Kabupaten Bangka Melalui Dinas Kesehatan untuk turun kelapangan memantau penyebaran Virus Corona”, Menurut Gustari sangat perlu pemerintah daerah kabupaten bangka melalui dinas kesehatan untuk turun kelapangan seperti kafe kafe, penginapan dan warung makan yang selalu di kunjungi oleh masyarakat, untuk mengantisipasi terjangkitnya penyebaran Virus Corona kata Gustari kepada wartawan indeks selasa (17/03/2020)
Menurut Gustari pihak Forum Komunikasi Rukun Tetangga Kabupaten Bangka melalui para Ketua Rt dapat melakukan sinerginitas bersama pihak pemerintah daerah bangka untuk melaksanakan pemantauan dan pencegahan peryebaran virus corona-covid 19 yang sudah membuat masyarakat merasa was-was atas keberadaan virus corona tersebut.
Menurut Gustari pemerintah daerah bangka melalui dinas kesehatan melibatkan para ketua Rt turun kalapangan untuk memantau dan mensosialisasikan kepeda warga masyarakat tentang kebersihan lingkungan, seperti”, kerja bhakti membersihkan saluran air, membersihkan halaman rumah dan tidak ada lagi terdapat pembuangan sampah di lahan kosong”, di pinggir jalan seperti setiap hari terlihat banyak warga masyarakat membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya, sehingga terdapat berserakan sampah-sampah di pinggir jalan raya, begitu juga terdapat di pemukiman warga, lebih penting lagi pemerintah daerah melalui dinas peternakan dan pertanian melakukan pemusnahanvterhadap anjing-anjing liar yang selalu mengacak-acak sampah dan yang selalu menyumbang terjadinya laka lantas kata Gustari sebagai penutup.
Laporan : Ali Rachmansyah
Editor/Publizher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Jokowi Harapkan Penggunaan Anggaran Provinsi Aceh Bermanfaat untuk Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *