oleh

KAPOLRES P.BURU DALAM DISKUSI SOAL MENAKAR ANCAMAN DEGRADASI MORAL

 
Namlea,INDEKS-Kegiatan Diskusi publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemda Kabupaten Buru berlangsung di Resort Wisata Jikumerasa,juga bertujuan mewujudkan SDM yang unggul disegala aspek.(15/03/2020).
Menurut Kapolres Pulau Buru AKBP, Ricky Purnama Kertapati S.I.K.,M.Si,yang terjadi hari ini sangat fenomenal,dimana degradasi moral dan kenakalan sudah merasuki para remaja yang sedang beranjak dewasa,ucapnya.
Lanjut dia,kenakalan seperti ini,kata Kapolres, biasanya diawali dengan merokok,kemudian bolos sekolah,setelah itu mereka mencoba yang lebih besar lagi,yaitu narkoba,lalu akan berdampak pada tawuran, kemudian pemerkosaan,sehingga kesemuanya bisa berakibat tindakan pidana,”kata AKBP Ricky Purnama.
Lanjut Kapolres,dalam teori activity ada 3 hal mengapa sampai para remaja ini melakukan kriminalitas,yakni 1 pelaku termotifasi,2 adanya target,3 ketiadaan penjagaan dan ketika ini terjadi,
Lalu Polisi tidak ada ditengah masyarakat,itu bukan berarti Polisi lepas tangan,tetapi pihaknya telah mencoba berbagai upaya,namun tentu polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat,dalam menjaga keamanan dan ketertiban terutama disetiap lingkungan,sehingga tiga tentang prinsip teori tadi bisa dicegah.pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama ketua Dprd Kabupaten Buru M.Rum Soplestuni SE,menanggapi tema diskusi menguraikan,kalau sebenarnya yang terkait Sdm unggul sudah menjadi program yang telah diusung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam pemerataan pembangunan nasional,jelasnya.
Dan oleh DPRD akan segera mengeluarkan peraturan daerah tentang miras dan akan mendorong terbitnya perda mengenai hal tersebut,agar semuanya bisa meminimalisir tentang degradasi moral generasi dinegeri ini,sehingga dapat terciptanya SDM yang unggul dinegeri ini.harapnya
Dalam penelitian yang dilakukan oleh P2TP2a,menyimpulkan bahwa banyak sekali remaja yang salah satunya anak sekolah yang telah terpapar dengan sarana internet,sehingga mereka mengakses atau menirukan hal hal yang tidak senonoh,untuk mencegah hal ini,pemda dan Dprd diminta agar dalam pembuatan perda nanti disertai dengan sanksi,biar ada efek jera,juga para pelajar pengguna internet dapat diawasi,sehingga bisa terwujud internet bebasis moral.demikian yang disampaikan oleh ketua P2TP2a,Hasna Rumagia yang hadir dalam diskusi ini mewakili pemerintah daerah.
Laporan (K.U)
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  THISISINDONESIA: Lagu Baru Atta Halilintar Bersama Musisi Internasional Keturunan Indonesia, DJ BEAUZ

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *