oleh

Optimalisasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat untuk Tingkatkan Kesejahteraan

JAKARTA_www.indeks.co.id–Sejak tahun 2002 hingga 2020 ini, Provinsi Papua dan Papua Barat telah memperoleh dana otonomi khusus (otsus) yang jumlahnya mencapai Rp94,24 triliun yang mana hampir setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dana otonomi khusus tersebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di dua provinsi tersebut.

Dalam rapat terbatas yang membahas kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus Papua yang menurut ketentuan perundang-undangan akan berakhir pada 2021 mendatang, Presiden Joko Widodo meminta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyaluran dana otonomi khusus tersebut.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dana otsus Papua maupun Papua Barat ini akan berakhir di 2021 sehingga diperlukan sebuah kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus ini. Karena itu saya ingin menekankan evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana otsus ini,” ujar Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2020.

Kepala Negara berharap agar pengelolaan anggaran yang ada tersebut dapat dilakukan dengan baik dan optimal. Selain itu, penggunaan anggaran tersebut juga harus dapat dirasakan dampak dan manfaatnya oleh masyarakat di Papua dan Papua Barat.

“Jadi sangat penting _good governance_-nya, penyalurannya, apakah betul-betul sudah ter-_delivered_ ke masyarakat, apakah sudah tepat sasaran, outputnya seperti apa. Serta yang paling penting harus kita lihat sejauh mana dampaknya. Apakah dana otsus telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di Papua maupun Papua Barat,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta jajarannya agar turut melibatkan sejumlah elemen masyarakat di Papua dan Papua Barat dalam merumuskan kebijakan otonomi khusus tersebut. Kepala Negara menghendaki agar kebijakan yang nantinya dibuat merupakan kebijakan terbaik yang dapat menjadikan Papua dan Papua Barat semakin maju dan sejahtera.

BACA JUGA  JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MEMBUKA RAPAT KERJA TEKNIS (RAKERNIS) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA TAHUN 2021

Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa dibutuhkan semangat, paradigma, dan cara kerja baru dari jajarannya untuk menghasilkan lompatan kemajuan bagi rakyat di Papua dan Papua Barat. Apalagi, instrumen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di sana tidak hanya berasal dari dana otonomi khusus tersebut.

“Instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua maupun Papua Barat bukan hanya dengan menyalurkan dana otsus saja, tapi juga menggunakan berbagai instrumen percepatan lainnya yang bersumber dari APBN,” tuturnya.

Pemerintah juga memiliki visi untuk melakukan pemerataan pembangunan tidak hanya di Papua dan Papua Barat, melainkan sejumlah wilayah di Indonesia bagian timur lain seperti di antaranya Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur yang juga harus diperhatikan.

“Ketertinggalan di wilayah-wilayah itu perlu mendapatkan perhatian kita baik melalui percepatan pembangunan infrastruktur, mendorong investasi untuk masuk, pembukaan _hub_ baru, pengembangan kawasan ekonomi khusus, dan pembukaan kawasan industri,” kata Presiden.

Jakarta, 11 Maret 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : Gumilar Abdul Latif/Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *