oleh

Kejari Pamekasan Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Kasus Penyelewangan Bantuan Raskin Desa Larangan Tokol Pamekasan

 
 
PAMEKASAN,INDEKS.CO.ID
Perhitungan nilai kerugian keuangan negara untuk dugaan kasus penyelewangan bantuan raskin tahun 2009 s/d tahun 2015, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini pun masih belum selesai dan masih di mandek di pihak Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten setempat.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah, memastikan, bahwa pihaknya kini sudah mengantongi daftar nama calon tersangkanya.
Ia menegaskan, daftar nama calon tersangka dugaan kasus raskin itu dimiliki pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan setelah melakukan proses tahapan penyelidikan kasus, yang saat ini naik status ke tahap penyidikan.
“Nama calon tersangkanya sudah dikantongi penyidik, sabar yaa,” kata Teuku Rahmatsyah kepada awak media saat dihubungi melalui via Whatsapp Japri, Selasa (10/3/2020).
Sementara itu, agar secepat mungkin pihaknya bisa mengetahui validitas data besaran angka nilai kerugian keuangan negara di “Dugaan Kasus Penyelewengan Bantuan Beras Subsudi Pemerintah untuk Masyarakat Miskin di Desa Larangan Tokol, Pamekasan, yang diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa setempat, kini Tim Penyidik dan Tim Auditor Inspektorat Daerah bersama-sama melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dan nyata.
Teuku Rahmatsyah, juga sudah mendorong Tim Penyidik maupun Tim Auditor agar lebih mengoptimalkan lagi kinerjanya untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara perihal kasus tersebut.
Selanjutnya, usai perhitungan kerugian keuangan negara nantinya tim penyidik akan menyiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sesuai SOP. Pihaknya juga berjanji, akan segera menyelesaikan perihal dugaan kasus penyelewengan bantuan Raskin itu.
Bahkan, Teuku Rahmatsyah juga berencana akan mengekspose “tersangka kasus” setelah perhitungan kerugian keuangan negara tersebut selesai.
“Nanti kalau sudah ada hasil perhitungan kerugian negara, baru sekalian adanya tersangka-tersangka itu kita akan ekspose,” janjinya.
Sementara diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (29/1/2020).
Maksud kedatangan mereka, yakni melakukan audiensi perihal kasus laporan yang sudah masuk ke Kejari Pamekasan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan ‘Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin)’ yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Tokol.
Koordinator Audiensi sekaligus Saksi, Mashudi mengatakan, kedatangan pihaknya bersama warga setempat ke Kantor Kejari Pamekasan yakni untuk menanyakan perihal sejauh mana proses penyidikan dan penyelidikan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan Raskin yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Tokol.
Dia menjelaskan, dugaan penyelewengan Raskin di Desa Larangan Tokol itu terjadi sekitar tahun 2009 sampai tahun 2015.
“Kami datang ke sini (Kejari Pamekasan) untuk menuntut dan ingin menanyakan sampai sejauh mana kasus ini prosesnya, mulai dari proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Mashudi kepada sejumlah media saat itu.
Selain itu, Mashudi menjelaskan, hasil dari audiensi yang dilakukan pihaknya tersebut, berdasar penjelasan dari Kasi Pidsus dan Kasi Intel, penanganan kasus ini masih menunggu proses hasil penghitungan kerugian uang negara dari Inspektorat.
“Kasus ini sudah dilaporkan mulai tahun 2018, sampai saat ini sekitar kurang lebih mau masuk 20 bulan, terkesan berlarut-larut dan belum menemukan kepastian,” keluhnya.
Bahkan, Mashudi mengecam, apabila selama beberapa minggu ke depan dari pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan belum bisa memberikan kepastian terkait kasus ini, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran bersama masyarakat setempat ke Kejari Pamekasan.*(Nang/Red).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Rapat Teknis Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Konawe Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *