oleh

Presiden Dorong Upaya Pencegahan untuk Tangani Karhutla

PELALAWAN,RIAU–INDEKS–Presiden Joko Widodo mendorong agar aspek pencegahan diutamakan dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangan persnya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Jumat, 21 Februari 2020.

“Saya kira memang yang paling penting adalah pencegahan. Satu api padamkan,” kata Presiden.

Kemarin, Presiden sempat meninjau posko penanganan karhutla Provinsi Riau di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru. Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyimak _dashboard_ untuk memantau dan menangani karhutla secara terukur, terstruktur, dan efisien.

“Kalau melihat penanganan sekarang sudah berbeda. Artinya yang saya lihat kemarin, disampaikan oleh Kapolda Riau baru satu saja (titik api) muncul, sudah ketahuan di mana, kemudian dilakukan apa, oleh siapa, sudah kelihatan semuanya,” jelas Presiden.

Sistem dalam _dashboard_ tersebut menggunakan empat teknologi satelit sebagai alat pengindera untuk mendeteksi titik api, yaitu Noah, Aqua, Terra, dan satelit dari Lapan. Dengan pemanfaatan teknologi tersebut, kemunculan titik api bisa secara cepat diketahui untuk kemudian ditangani oleh petugas di lapangan.

“Jadi muncul satu, langsung padam. Muncul satu, padam. Jangan sampai satu dibiarkan muncul, dua muncul, sepuluh muncul kemudian tidak tertangani,” tandasnya.

Untuk diketahui, Riau merupakan salah satu daerah yang tercatat mengalami karhutla dengan cakupan wilayah cukup luas. Berdasarkan data dari Sipongi Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang Januari hingga 15 September 2019 telah terjadi kebakaran seluas 328.724 hektare di Indonesia. Dari jumlah tersebut, luas area yang terbakar di Riau mencapai 49.266 hektare.

Pelalawan, 21 Februari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Menyambut HUT Ke-78 TNI, Panglima TNI Reuni Dengan Para Sesepuh TNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *