oleh

Kapolri Tekankan Tangani Karhutla Harus Dengan Hati Bersih Dan Ikhlas

Riau, Rabu, 12 Februari 2020_www.indeks.co.id–Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan arahan dalam rapat koordinasi (Rakor) penanganan Karhutla bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Gubernur Riau serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Saat memberikan arahanya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis berpesan, untuk menangani Karhutla, harus dengan hati yang bersih serta keikhlasan.

“(Tangani karhutla) harus dilaksanakan dengan hati yang bersih dan ikhlas karena ini untuk anak cucu kedepan,” tekan Idham.

Jika tidak begitu, sambung Idham, persoalan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi momok akan kerap terjadi setiap tahunya. Disisi lain, Kapolri mengapresiasi jajaran Polda Riau yang mampu merangkul semua unsur pimpinan daerah dengan membentuk posko terpadu penanganan karhutla.

“Saya sudah dengar paparan Gubernur dan Kapolda tentang penanganan karhutla saya melihat dan saya secara pribadi sangat mengapresasi,” tekan Idham.

Untuk itu, Idham mengatakan telah memerintahkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengajak 13 Polda yang kerap terjadi kabakaran hutan dan lahan.

“Saya sudah perintahkan Asops Kapolri bagi 13 Polda yang kerap karhutla untuk mencontoh jajaran Polda Riau, lihat bagaimana modulnya. Akhir Februari saya harapkan sudah jalan,” pungkas Idham.

Dalam upaya menangani Karhutla ini, Idham menambahkan, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum yang berjalan seiring dengan langkah-langkah pencegahanya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru, Riau ini Kapolri bersama Panglima TNI juga menyempatkan meninjau langsung posko relawan karhutla. Mereka melihat langsung, bagaimana para relawan diajarkan secara teknis maupun teori dalam menangani karhutla.

Tim Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *