oleh

Indonesia-Australia: Tetangga Yang Bersahabat

Canberra,10 Februari 2020
www.indeks.co.id

Indonesia dan Australia ditakdirkan sebagai tetangga dekat dan kita tidak bisa memilih tetangga. “Namun kita memilih untuk bersahabat. Australia adalah sahabat paling dekat Indonesia,” kata Presiden Joko WIdodo saat menyampaikan pidato di Parlemen Australia pada Senin, 10 Februari 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengingatkan pada 61 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1959, saat Perdana Menteri Australia Robert Menzies berkunjung ke Universitas Gadjah Mada dan berkata, “We have 10 times as much in common than we have in difference.”
Oleh karena itu, meskipun Indonesia dan Australia memiliki budaya yang berbeda, namun memiliki nilai-nilai yang sama, kemajemukan, keberagaman, etnis, dan toleransi, demokrasi, dan penghormatan hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
“Tidak hanya itu, kaum muda Australia dan Indonesia memiliki kesamaan. Indonesia saat ini memasuki bonus demografi, jumlah anak muda usia 16-30 tahun sebanyak 63 juta atau 24 persen dari total populasi,” ucap Presiden.

Bahkan sudah banyak generasi muda dari kedua negara yang berwawasan global dan ingin berkolaborasi untuk berinovasi.

“Indonesia sekarang memiliki 1 decacorn dan 4 unicorn yang dimotori oleh anak-anak muda,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ada kesamaan di antara generasi muda kedua negara, dimana terbentuk oleh nilai yang sama.

“Sama-sama hidup di alam yang demokratis, familiar dengan Netflix, Instagram, Facebook. Dan saling aktif bertukar pikiran lintas negara. Hal ini yang menjadi pondasi nilai yang kuat dalam menjalin persahabatan masa kini dan masa depan,” tutur Presiden Jokowi.

Canberra, 10 Februari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PT. Pantja Tunggal Melawan Undang Undang Tenaga Kerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *