oleh

Ketua DPRD Soppeng Kecewa, Banyak SKPD Tak Hadir Musrenbang

Indeks.co.id, Soppeng Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Soppeng, Syahruddin M Adam, kecewa banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang tak hadir dalam Musyawarah perencanaan pembagunan (Musrenbang) Tahun 2021, yang di laksanakan di Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Jum,at (7/2/2020).
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD ini, SKPD wajib hadir dalam musrenbang. Pasalnya, dalam kegiatan ini, dapat di dengar apa keluh kesah dan keinginan serta usulan masyarakat, yang harus di prioritaskan dan di kerjakan kelak.
Kata anggota dewan peraih suara terbanyak pada pileg kemarin ini, banyaknya SKPD yang tak hadir dalam musrenbang. Tentunya, menjadi bahan evaluasi untuk di laporkan ke Bupati.
“Kita sebagai pejabat yang melayani, sesuai dengan visi misi bupati pemerintahan yang melayani dan lebih baik,”ujarnya.
Dikatakanya, jika SKPD banyak yang tak hadir, maka untuk mengawal keinginan dan usulan masyarakat, tentu tak akan maksimal.
“Bagaimana mengawal keinginan masyarakat, kalau dalam acara penting seperti ini banyak  SKPD yang tak hadir”paparnya. Diasebutkanya, dalam Acara musrenbang Kelurahan, semua stekholder harus terlibat.
Ia menambahkan, selain pada acara musrenbang, untuk mengusulkan segala keinginan masyarakat. Ia (masyarakat red), juga wajib mengikuti reses yang dilaksakanakan.  “Kiranya dalam kegiatan ini, masyarakat dapat mengatakan keinginanya. Sementara, kami dari DPR akan mengawal aspirasi itu sesuai dengan skala prioritas,”kuncinya.
Sekedar diketahui, sekitar pukul 08.05 wita, acara musrenbang dalam rangka konsolidasi pemerintahan dan pemantapan untuk berkelanjutan pembangunan digelar. Namun, hanya ada beberapa perwakilan  SKPD yang hadir. (*)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pelaku Melarikan Diri, Polres Soppeng Masih 'Tunggak' Tiga Kasus Pencabulan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *