oleh

Presiden: WNI Terpapar Virus Korona di Singapura Didampingi KBRI

Jakarta, 5 Februari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
www.indeks.co.id

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan terdampak virus korona di Singapura masih ditangani oleh otoritas setempat.

“Yang di sana itu biar dirampungkan oleh Singapura terlebih dahulu,” kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Meski demikian, Presiden menyatakan pemerintah terus memantau perkembangan WNI tersebut. Presiden mengatakan, WNI tersebut mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

“Ya kita ini patut bersyukur bahwa negara kita Indonesia tidak ada, belum ada yang namanya virus korona. Bahwa ada satu WNI kita yang di Singapura, masih ditangani oleh Singapura dan tentu saja didampingi oleh KBRI,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Singapura per 4 Februari 2020 pukul 12.00 waktu setempat, terdapat 24 orang yang telah diidentifikasi positif terdampak virus korona. WNI yang terdampak merupakan kasus ke-21 virus korona di Singapura.

“Dia adalah perempuan Indonesia berusia 44 tahun yang tidak memiliki sejarah perjalanan ke China. Dia saat ini dirawat di ruang isolasi di SGH,” demikian tulis siaran pers Kementerian Kesehatan Singapura.

Sementara itu, terkait dengan dampak merebaknya virus korona terhadap perekonomian, Kepala Negara menyebut bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi pasti dirasakan oleh semua negara. Pemerintah sendiri hingga kini belum akan memutuskan untuk mengevaluasi target pertumbuhan ekonomi menyusul wabah virus korona tersebut.

“Ya apapun perlambatan _growth global_ itu pasti, semua menyampaikan yang sama. Negara-negara yang terkena imbas, itu juga pasti kena, termasuk negara kita Indonesia. Tetapi berapa persen nanti ada imbas ke pertumbuhan ekonomi kita itu yang belum bisa dikalkulasi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

Foto: Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *