oleh

Presiden Jokowi Resmikan Lintas Bawah Bandara YIA

Kulon Progo_www.indeks.co.id–Presiden Joko Widodo meresmikan lintas bawah (_underpass_) Yogyakarta International Airport (YIA) dalam kunjungan kerjanya ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 31 Januari 2020. Lintas bawah tersebut menjadi terowongan terpanjang di Indonesia dengan panjang keseluruhan mencapai 1,3 kilometer.

“Pada sore hari ini kita meresmikan terowongan terpanjang. Ini 1,3 kilometer. Terowongan terpanjang di Indonesia yang juga salah satu dari keseluruhan proyek Yogyakarta International Airport,” ujarnya di lintas bawah YIA, Kabupaten Kulon Progo.

Lintas bawah tersebut dibangun untuk mempertahankan eksistensi ruas jalan nasional Pantai Selatan Jawa (Pansela) yang menghubungkan Purwokerto dan Yogyakarta serta memperlancar arus lalu lintas warga Kulon Progo dan sekitarnya. Sebab, pembangunan Bandara YIA memotong ruas jalan Pansela sebelumnya.

Struktur lintas bawah tersebut terdiri atas konstruksi terowongan sepanjang 1.095 meter dan jalan pendekat arah timur dan barat masing-masing sepanjang 110 meter dan 100 meter. Sedangkan lebar lintas bawah adalah sebesar 7,85 meter, _clearance_ atas 5,2 meter, dan samping 18,4 meter.

Presiden mengatakan, pembangunan lintas batas tersebut nantinya dapat memberikan kontribusi terutama peningkatan turis menuju Yogyakarta, Borobudur, Prambanan, dan sekitarnya.

“Tinggal kita nanti menyelesaikan layanan transportasi antarmoda yang interkoneksi sehingga masyarakat memiliki pilihan-pilihan. Ada opsi yang bisa dipilih dalam rangka pelayanan kepada turis dan masyarakat,” imbuh Presiden.

Hadir dalam acara peresmian tersebut di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Gubernur Yogyakarta Hamengkubawana X.

Kulon Progo, 31 Januari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Semarak Sambut Hari Natal Penuh Bahagia, Satgas Yonif 122/TS Menjadi Santa Claus Berbagi Kasih di Perbatasan RI-PNG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *