oleh

KAMIJO KALBAR, Berbuat Untuk Bangsa Jangan Pilih Kasih

Kalimatntan Barat_www.indeks.co.id–DPW Kader Militan Jokowi(KAMIJO) Provinsi Kalimantan Barat,dengan niat dan itikad baik,berbuat untuk memperjuangkan masyarakat kecil,dari tingkatan UMKM/PKL sebagainya,tanpa pamrih agar masyarakat kecil bisa tersentuh dengan bantuan-bantuan pemerintah pusat,Progaram Bapak Presiden,Menteri Perdagangan Perindustrian Koperasi Kabinet kerja jilid dua,yang selama ini tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah,baik tingkat Desa,Kecamatan, Kabupaten,Kota,Provinsi.

Dengan diberi MOTTO tak perlu melihat latar belakang siapa dia,dari mana asalnya jika ingin berbuat untuk masyarakat kecil demi menunjang ekonomi masyarakat yang dibawah kemiskinan,ungkap Ketua DPW Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Kalimantan Barat Jono,Saat di Konfirmasi,Minggu (2/2/2020).

“Jika ingin berbuat untuk umat,bukan dengan kekuasaan,jabatan,harta dan tahta,”kata Jono.

Jono,menambahkan jika ingin membantu masyarakat kecil, jangan melihat siapa dia dan darimana asalnya,kuncinya siapa yang bisa membangun dan siapa yang mampu berbuat demi pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil,ucapnya.

Lanjut dia,kalau dirinya dengan Lembaga Kader Militan Jokowi (Kamijo) dari tingkat DPP/DPW/DPD hingga DPC hanya menjalankan,menggarahkan,menggerakan segala progaram Bapak Presiden,Menteri-menteri kabinet supaya bisa langsung menyentuh masyarakat bawah dan sebagai kontrol sosial terjadinya penyimpangan.

Sebab selama ini banyak anggaran tak terarah,tidak tepat sasaran semua disebabkan banyaknya oknum yang hanya memperkaya diri sendiri,golongan tertentu,contoh kecil katanya lagi kita lihat ADD/DD masih banyak wilayah Desa yang infrastruktur nya hancur,rusak,tetapi oknum kepala desanya mampu membeli fasilitas mewah seperti mobil,rumah dikota nah itu terjadi dimana-mana bukan hanya satu daerah saja,tegasnya.

Rom/Red**

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pentingnya Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penanganan Covid-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *