oleh

Soal Jiwasraya, Presiden: Berikan Waktu untuk Pulih

Jakarta_www.indeks.co.id–Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi penyelesaian persoalan yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diungkapkan Presiden dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2020.

“Ya tadi saya sampaikan, ini sakitnya sudah lama sehingga penyembuhannya juga tidak langsung sehari dua hari, juga butuh waktu. Berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini. Tetapi sekali lagi, kita ngomong apa adanya, membutuhkan waktu. Tapi insyaallah selesai,” kata Presiden.

Kepala Negara tidak memberi target waktu untuk penyelesaian kasus gagal bayar yang dialami oleh Jiwasraya. Namun, ia menekankan bahwa hal terpenting adalah pelayanan kepada nasabah, kepada rakyat kecil.

“Enggak ada, target saya selesai. Yang penting selesai, terutama untuk nasabah-nasabah, rakyat kecil,” imbuhnya.

Sementara itu, berkaitan dengan industri keuangan nonbank seperti asuransi tersebut, Presiden Joko Widodo memandang perlunya reformasi. Reformasi tersebut dilakukan secara menyeluruh sebagaimana yang pernah dilakukan perbankan pada kurun 2000-2005 yang membawa imbas positif bagi perekonomian nasional.

“Baik itu dari sisi pengaturan, sisi pengawasan, sisi _risk management_, semuanya harus diperbaiki dan dibenahi. Tapi butuh waktu, enggak mungkin setahun-dua tahun. Sisi permodalannya juga. Sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita,” jelasnya.

Jakarta, 17 Januari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden.
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Andul Latif.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sidang Putusan Perkara Dugaan Tipikor Pada Pemberian Kredit KUM dan KUL Bank Sulselbar Kancab Utama Bulukumba TA.2016-2021 Tersangka M.Iqbal Reza Ramadhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *