oleh

Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi

-Nasional, PRESIDEN-1,593 views

Abu Dhabi_www.indeks.co.id–Usai menempuh penerbangan selama kurang lebih 8 jam, Presiden Joko Widodo tiba di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA) pada Minggu, 12 Januari 2020.

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang ditumpangi Presiden mendarat dan tiba di Terminal Kepresidenan Bandara Internasional Abu Dhabi sekitar pukul 13.30 waktu setempat (WS) atau pukul 16.30 WIB.

Duta besar RI untuk PEA Husin Bagis tampak menjemput Presiden di atas tangga pesawat. Sementara di bawah tangga pesawat, Presiden disambut oleh Menteri Energi dan Industri Persatuan Emirat Arab, Suhail Mohamed Faraj Al Mazrouei dan Atase Pertahanan RI Riyadh, Brigjen TNI Erlangga Said Karim.

Dari Bandara Internasional Abu Dhabi, Presiden dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju hotel tempatnya bermalam.

Saat tiba di hotel, Presiden menerima karangan bunga dari putra-putri
KBRI Abu Dhabi dan disambut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Selain itu, turut menyambut pula Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Konsul Jenderal RI Dubai Ridwan Hassan, serta sejumlah pejabat KBRI Abu Dhabi.

Pada sore hari, Kepala Negara akan menuju Istana Kepresidenan Qasr Al Watan untuk menghadiri upacara penyambutan oleh Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ).

Rangkaian upacara penyambutan juga akan diisi beberapa agenda, antara lain pertemuan bilateral antara kedua negara, penandatanganan nota kesepahaman, hingga jamuan santap malam kenegaraan.

Abu Dhabi, 12 Januari 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kebijakan Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah RI Masih Bias?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *