oleh

SERTIJAB DAN ALIH TUGAS LINGKUP POLRES PULAU BURU

 
Namlea,INDEKS-Kapolres P.Buru AKBP.Ricky Purnama Kertapati,S.I.K,M.Si dalam uoacara serah terima jabatan( Sertijab) Kepala Satuan dan Kepala Polisi Sektor(Kapolsek) mengatakan bahwa,”penyerahan serah terima jabatan dan alih tugas, dalam lingkup Polri,”merupakan suatu hal yang biasa dilakukan sebagai wujud dinamisnya organisasi.(10/01/2020)
Dilanjutkan oleh Kapolres lagi,sejalan dengan perkembangan jaman serta tuntutan tugas,dalam rangka pembinaan karier,sehingga jabatan yang diamanahkan oleh Pimpinan Polri. harus disyukuri,karena ini merupakan wujud kepercayaan.amanah ini juga, tegas Kapolres. adalah titipan Tuhan Yang Maha Esa,maka diharapkan dapat dilakaanakan dengan sebaik baiknya,serta penuh dengan rasa tanggung jawab.kata Kapolres.
“Mutasi ini,sebagai upaya peningkatan hasil kinerja kesatuan,agar tercapai tujuan organisasi yang lebih baik,serta sudah dipertimbangkan secara matang, oleh pimpinan. “saya yakin kita semua sadar bahwa,semakin tinggi jabatan,akan semakin besar pula tugas dan tanggung jawab yang harus dipikul.”dan setiap jabatan harus dijunjung tinggi,karena kelak akan diminta pertanggung jawabkan didunia maupun di akhirat.”tambah Kapolres.
Selain sertijab juga dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan oleh Kapolres kepada pejabat yang baru,serta penandatanganan berita acara,fakta integritas,dan sumpah jabatan.terhadap pejabat yang diserahterimahkan.dalam acara tersebut juga dihadiri oleh,Wakapolres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanussa,SE,M.Si,Para Kabag,Para Kasat,Danki 3 Yon A Pelopor,Para Kapolsek,serta Para Perwira dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Buru.
Kapolres Pulau Buru,berharap kepada para pejabat yang baru saja dilantik,agar dapat melakukan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan,seluruh kebijakan yang telah ditetapkan.
Laporan (K.U)
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kirman,S.Pd, Jum'at Bersih Kegiatan Rutin di SDN 2 Andoolo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *