oleh

Pospera Sultra Mengutuk Keras Pembacokan Mahasiswa UHO

 
www.indeks.co.id_Kendari – Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD POSPERA) Sulawesi Tenggara dan Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH POSPERA) Sulawesi Tenggara mengutuk keras peristiwa pembacokan terhadap diri seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Halu Oleo. Korban penusukan yakni Muhammad Iksan (23) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal usai yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kamis (02/01/2019), saat memperotes aktivitas dua perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara.
“Diduga kuat, pelaku pembacokan merupakan orang suruhan perusahaan tambang yang diprotes oleh korban dan rekan-rekannya. Untuk itu kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas,” kata Hartono Ketua DPD Pospera Sultra, Jumat (03/01/2019) dalam siaran persnya.
Katanya, patut dicatat bahwa dengan masih banyak munculnya protes mahasiswa terhadap aktivitas dua perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara. Kata dia ini menunjukkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap beberapa perusahaan tambang nikel bermasalah yang begitu gencar beberapa bulan lalu. Namun tampaknya belum berjalan efektif dan tidak sungguh-sungguh.
“Terhadap peristiwa ini, DPD Pospera Sulawesi Tenggara dan LBH Pospera Sulawesi Tenggara meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas peristiwa yang menimpa korban. Diharapan kepolisian bisa menangani secara profesional dan transparan, tidak hanya kepada pelaku pembacokan, tetapi termasuk Perusahaan Tambang yang diduga kuat melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Konawe Utara,” tandasnya.
Sementara itu Asman Ketua LBH Pospera Sultra berharap, peristiwa ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum termasuk Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara untuk memeriksa dan melakukan penertiban terhadap aktivitas seluruh perusahaan tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu agar Kapolda Sultra memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban dan keluarganya.
“Kami meminta dan mendesak polisi bisa memberikan perlindungan kepada aktivis dan keluarganya, yang memberikan protes terhadap penambangan ilegal tersebut,” pungkasnya. (gusdin).
 
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gunakan Sepeda Motor, Sinergitas TNI - POLRI bagikan sembako bagi masyarakat terdampak Pandemi Covid-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *