oleh

Suami Hajar Isteri Hingga Babak Belur Karena Perselingkuhannya Dengan Wanita Lain Di Kamar Rumahnya Ketahuan Si Isteri

SAMPANG,indeks.co.id
Seorang Wanita Muda Warga asal Perumahan Permata Selong, Blok E, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus babak belur karena diganjar pukulan oleh suaminya. Wanita muda itu diganjar pukulan oleh suaminya, lantaran hubungan perselingkuhan Si Suami dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di sebuah kamar rumah Orangnya tersebut diketahui Si Isteri.
Peristiwa itu, menimpa HL (26thn), Warga Perumahan Permata Selong, Blok E, Kabupaten Sampang, seorang isteri berinisial MFQ (40thn) Warga Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang yang sudah lama tinggal serumpun dengan HL di Perumahan setempat.
Awal mula keributan itu terjadi, karena HL mecurigai gelagat perubahan sikap suaminya yang jarang pulang kerumahnya di Perumahan Permata Selong, Blok E, Kabupaten Sampang. selain itu, juga ditambah dengan gunjingan dan informasi dari teman-temannya kalau suaminya inisial MFQ sudah mempunyai selingkuhan atau Wanita Idaman Lain (WIL).
Atas kecurigaan itulah, HL bersama temannya pada hari Rabu 17 Juli 2019 itu pergi kerumah orang tua MFQ di Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dengan tujuan ingin mengadukan kelakuan suaminya itu kepada mertuanya.
Namun sial, setibanya di rumah mertuanya itu, HL yang langsung masuk rumah malah melihat suaminya (MFQ) di dalam kamar sedang berduaan dengan Wanita Lain berinisial “D” yang dicurigai sebagai kekasih barunya.
“Karena kaget melihat ulahnya, saya langsung mengamuk dengan memarah-marahin mereka berdua. Tak terima dengan Omelan saya, suamiku langsung meninju muka saya beberapa kali hingga bibir saya robek,” kata HL, Kamis (18/07/2019).
Merasa terancam dengan tindakannya itu, HL kemudian lari dari luar ruangan rumah mertuanya. Namun, MFQ malah mengejar HL sambil memegang batu bata kemudian dihujamkan ke kepalanya hingga bocor mengeluarkan darah. Tak hanya itu, MFQ juga mengancam akan membunuh HL jika perbuatan kekerasannya itu di laporkan ke ranah hukum.*(NANG)
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Jokowi Lantik Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *