oleh

Wartawan Halteng Beri Bantuan Kepada Korban Gemba di Halsel

Halsel,www.indeks.co.id- Komunitas Jurnalis Halmahera Tengah (KJLH) menyalurkan bantuan kepada korban gempa bumi di Desa Bumi Rahmat, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Kamis (18/7/2019) pukul 13.57 wit.
Ketua KJLH Halteng, Abhil mengatakan, ia bersama anggota komunitasnya merasa prihatin dan berduka cita atas musibah gempa bumi yang telah menimpa masyarakat Halsel.
“Kami merasa prihatin melihat saudara kami di Halsel. Meski apa yang kita sumbangkan kepada mereka belum cukup memenuhi kebutuhan, setidak dapat sedikit membantu para korban bencana ini bisa terpenuhi untuk beberapa hari kedelapan,” kata Abhil.
Abhil menambahkan, bantuan yang diberikan kepada korban yaitu berupa makanan. Ia berharap semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi korban gempa di Desa Bumi Rahmat.
“Saya dan teman-teman menyumbangkan beberapa dos Supermi, Air, Ikan kering dan biskuit. Semoga apa yang saya bersama teman-teman berikan dapat bermanfaat, meskipun tidak seberapa,” ungkapnya.
Sementara salah satu warga Desa Bumi Rahmat, Alimuddin Sangaji kepada KJLH mengucapkan rasa terima kasih atau bantuan tersebut.
Dirinya juga mengaku sudah enam hari semua masyarakat Desa Bumi Rahmat belum disentuh dengan bantuan dari Pemerintah setempat.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang kalian berikan. Semoga Allah membalas semua kebaikan kalian,” ungkapnya.
Sembari mengatakan, “Sudah enam hari kami belum diberikan bantuan makanan dan terpal dari pemerintah Halsel,” katanya.
Sementara itu, Ketua KJLH berharap kepada korban gempa Halsel agar tetap diberikan ketabahan, kesabaran dan tetap dalam perlindungannya. (Wan/oje).
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KUNJUNGAN KERJA WAKAPOLRI TINJAU PELAKSANAAN ISOMAN PERSONEL POLDA KEPRI, VAKSINASI MASSAL, POSKO PPKM DAN SERAHKAN BANTUAN SOSIAL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *