oleh

Ratusan Buruh PT Suzuki Indomobil Motor Bekasi Unjuk Rasa Menolak Manajemen Korupsi

TAMSEL-WWW.indeks.co.id, Ratusan buruh PT SUZUKI INDOMOBIL MOTOR Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan aksi penutupan pintu masuk perusahaann dan membentangkan spanduk panjang berisi tuntutan mereka terkait rasa kecewa terhadp manajemen Perusahaan itu.
“Aksi ini didasari dari kekecewaan kami kepada pihak manajemen perusahaan yang hingga saat ini masih mempekerjakan salah seorang karyawannya (Pegawai) yang sementara di proses hukum oleh pihak berwajib terkait kasus Korupsi di PT.Suzuki Indomobil Motor Tambun Selatan,”kata Heru Koordinator aksi, Jum’at (5/7/19).
Aksi ratusan buruh PT Suzuki pada Jumat sore tersebut mengakibatkan kemacetan di jalan Raya Diponegoro Km 38,2 Jatimulya Tambun Selatan hingga 5 Kilometer. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Kepolisian Sektor Tambun Selatan dan Polres Metro Bekasi, sehingga aksi ini bisa berlangsung dengan damai dan kondusif sesuai arahan dari koordintor aksi.
Lanjut dia, “Kami sangat kecewa dengan pihak manajemen perusahaan ini, dimana sampai saat ini masih saja memperkerjakan seorang karyawan yang diduga kuat korupsi uang perusahaan,”tegas Heru.
Menurutnya, semestinya pihak perusahaan bertindak tegas dan jangan lemah, siapapun dia apabila melakukan kesalahan harus ditindak kalau perlu dengan pemecatan dan bukan justru dilindungi. “Pihak manajemen perusahaan jangan pilih kasih, kalau karyawan yang lain melakukan kesalahan langsung dipecat secara sepihak, itukan tidak adil,ucapnya.
Sebelum membubarkan diri, koordinator aksi menyampaikan bahwa apabila tuntutan mereka (Karyawan) dalam waktu enam hari tidak ada tindak lanjut maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Laporan : Irma Wulan
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Lebih Baik Kita Mencegah Dari Pada Mengobati Seruan Babinsa Koramil 1802 - 08 Kodim Sorong Kepada Warga Binaannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *