oleh

Aksi Demo Puluhan Aktivis Kampus Unira Pamekasan, Ricuh Dengan Petugas Keamanan

PAMEKASAN,indeks.co.id, Sabtu (6/7/2019).
Aksi demo puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Unira (ALMAUN),di jalan raya Panglegur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu, 06 Juli 2019, berahir ricuh.
Puluhan aktivis yang melancarkan orasinya saat melakukan aksi demo dihalaman kampus, terlibat ricuh dengan aparat keamanan aksi meski hanya berlangsung sekejap.
Kericuhan terjadi, pada saat salah satu aktivis ALMAUN melihat status WhattShap temannya yang dianggap telah menyinggung aksi yang di kaitkan dengan Pemilihan Presma.
Semula, aktivis demonstran itu melakukan aksi protes dengan cara membakar ban mobil didepan halaman kantor Rektor Unira. Mereka menuntut kepada pihak kampus, agar menindak tegas salah seorang dosen yang menjabat sebagai Kabiro kemahasiswaan yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik lantaran mengeluarkan bahasa kotor.
Bahasa kotor yang ditengarai melanggar kode etik tersebut, yakni berstatement “Arapa’ah ben” (*Translit: Mau ngapain kamu), yang dianggap telah menantangnya.
“Kami sangat kecewa kepada salah satu dosen tersebut karena telah mengeluarkan bahasa yang tidak cocok dengan dirinya selaku dosen pendidik” kata Lutfi, Korlap aksi, Sabtu (06/07/2019).
Sementara itu, Rektor Unira Dr. Ir. Riszqina, M.P kepada para demonstrans meyampaikan, pihaknya akan segera menyelasaikan permasalah dugaan kode etik itu dengan cara melakukan sidang terhadap pihak mahasiswa dan dosen yang bersangkutan di dewan kode etik Kampus Unira.
“Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti. Kedua belah pihak akan kami pertemukan untuk dilakukan sidang kode etik oleh dewan kode etik Kampus UNIRA. Jika Dosen yang dimaksud itu terbukti melanggar kode etik, maka kami tentu akan melakukan tindakan sangsi tegas terhadapnya” jelas Dr. Ir. Riszqina, M.P, Rektor Universitas Madura saat dihadapan para demonstran
Aksi Puluhan Aktivis kemudain berakhir dengan cara membubarkan diri dengan cara tertip, setelah Rektor Kampus Unira menemuinya.
Laporan : Nanang
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Muswilub GPI Maluku, Talimuddin Rumaratu Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *