oleh

LEGALITAS PWN DIPERTANYAKAN “Dinilai Tidak Sesuai Dengan AD/ART, Ketua PWN Kota Tegal Memilih Mundur Dari Jabatannya

WWW.indeks.co.id-KOTA TEGAL (JATENG), Kamis (4/7) Ketua Persatuan Wartawan Nasional (PWN) Kota Tegal,Hartadi Setiawan memilih mundur dari jabatannya. Kemunduran dirinya bukan tanpa sebab. Menurutnya banyak hal yang menjadi faktor kemunduran dirinya sebagai Ketua PWN Kota Tegal.

Salah satunya adalah tentang bukti legalitas organisasi PWN yang sampai sekarang ini tidak ada kejelasannya sama sekali baik bukti Akta pendirian dari Notaris maupun bukti SK dari Kemenkumham. “Semenjak dilantik sebagai Ketua PWN Kota Tegal, “Hartadi Setiawan” oleh Ketua Umum PWN Pusat, “Adi Samekto” saat itu di Gedung Pramuka Jalan Hangtuah Kota Tegal pada acara Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) PWN Se-Jawa Tengah dan Pengukuhan serta Pelantikan Pengurus PWN Tingkat Kabupaten/Kota tanggal 27 Oktober 2018 lalu hingga sekarang tidak ada kejelasan tentang legalitas Organisasi PWN yang Sah dan Resmi.

Hal ini yang menjadi faktor penyebab pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketua PWN Kota Tegal. “Untuk apa mempertahankan Organisasi yang tidak jelas legalitasnya, “Saya khawatir jika suatu saat nanti ada salah satu pengurus maupun anggota PWN yang tersandung permasalahan hukum,tentunya akan menjadi bumerang bagi Organisasi PWN itu sendiri”, ujarnya. Selain itu,masih menurutnya bahwa mengenai keanggotaan PWN yang sudah jelas-jelas diatur dan tertuang didalam Peraturan Anggaran Dasar PWN pada Bab III Pasal 8 point (1) yang berbunyi syarat-syarat menjadi anggota harus bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum,dan juga pada point (5) bahwa anggota yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan jurnalistik dicoret dari keanggotaan,nyatanya masih ada anggota yang melanggar dari Peraturan AD/ART PWN dan terkesan dibiarkan begitu saja bahkan dipertahankan sampai sekarang ini.

Hal ini yang seharusnya tidak boleh terjadi di dalam Organisasi PWN yang notabene kesemua anggotanya adalah wartawan aktif. Seharusnya baik pengurus dan anggotanya wajib mematuhi dan taat kepada AD/ART Organisasi,bukan malah dilanggar dan diabaikan. Dijelaskannya,peraturan-peraturan yang dilanggar yaitu pada Peraturan Anggaran Dasar PWN Bab III Pasal 10 dijelaskan bahwa anggota PWN dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum di tingkat nasional dan daerah. Seyogyanya selaku Ketua PWN Jateng wajib mematuhi dan menjalankan,serta melaksanakan Peraturan AD/RT Organisasi PWN tersebut.

BACA JUGA  Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Agar Imunitas Warga Meningkat Sehingga Tekan Laju Covid-19

Jika Peraturan AD/ART di jalankan dan dilaksanakan dengan semestinya,saya kira Organisasi dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap anggota yang terbukti tidak lagi melaksanakan profesi pekerjaan kewartawanan sesuai Peraturan Rumah Tangga PWN yang tertuang pada Bab III Pasal 4 point (5). “Untuk itu saya memilih mundur dari jabatan sebagai Ketua PWN Kota Tegal, tegasnya. Sementara itu pengunduran diri Hartadi Setiawan sebagai Ketua PWN Kota Tegal,disertai dengan penyerahan surat pengunduran diri resmi bermaterai dan penyerahan cap stempel yang kemudian ditembuskan kepada Walikota Tegal,Kabag Humas Setda Protokol Kota Tegal,Ketua DPRD Kota Tegal,Kapolresta Tegal,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal,Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal,Dirut RSUD Kardinah,Dirut RSI Harapan Anda,Kepala Kecamatan Se-Kota Tegal,dan juga Kepala Kelurahan Se-Kota Tegal,”ujarnya.vio peni sari.

Laporan : Vio Peni Sari
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *