oleh

Bupati Soppeng Tanda Tangani Tiga Nota Kesepakatan dengan Kejari Soppeng

WWW.indeks.co.id-SOPPENG (SULSEL), Pemerintah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini Senin 1 Juli 2019 resmi menandatangani tiga nota kesepakatan antara Pemda Soppeng dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng di ruang Pola Pemda Soppeng, Jalan Salotungo, Kota Watansoppeng.
Menurut Kapala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Soppeng, Drs Dipa,M.Si mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama dan kesepakatan bersama ini sebenarnya sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya, hari ini perjanjian kerjasama dan kesepakatan tersebut diperbaharui,ucapnya.

Foto : Penandatanganan Tiga Nota Kesepakatan dan Kerjasama antara Pemda Soppeng dengan Kejari Soppeng, di ruang Pola Pemda Soppeng, Senin 1 Juli 2019.

Hal ini merupakan suatu langkah pemerintah daerah Soppeng untuk meminimalisir timbulnya masalah dalam pengelolaan keuangan daerah serta tata usaha negara didaerah ini.Selain itu peran dan fungsi dari pihak TP4D sebagaimana tugas dan fungsinya bisa berjalan dengan baik seiring dengan pelaksanaan program daerah Soppeng Pemerintahan yang lebih baik dan melayani. “Dan semoga dengan adanya Perjanjian Kerjasama dan Kesepakatan Bersama ini, Kabupaten Soppeng lebih baik dan terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam penandatanganan nota kesepakatan dan kerjasama ini dihadiri langsung oleh kedua pimpinan Forkopimda  Soppeng yakni Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak,SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Suwarno, SH.,MH.
Foto : Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE bersama Kajari Soppeng Suwarno,SH.,MH saat menandatangani tiga nota kesepakatan dan kerjasama, diruang Pola Pemda Soppeng,Senin 1 Juli 2019.

Kedua pimpinan ini menandatangani tiga nota kesepakatan dan kerjasama yakni,
1. Kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Soppeng dengan Kejaksaan Negeri Soppeng tentang penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
2. Kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Soppeng dengan tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)
3. Perjanjian kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Soppeng dengan Kejaksaan Negeri Soppeng tentang pengkajian , penyuluhan , dan bantuan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh para anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, Para staf ahli ,Asisten ,Kepala SKPD, Kabag Setda Kabupaten Soppeng.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaksa Agung RI Ingatkan, Jangan Lagi Ada Kajati, Kajari dan Asisten yang bermain Proyek

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *