oleh

Tarif Listrik 2020 Akan Terapkan Sistem Adjustment

indeks.co.id, Jakarta – Pemerintah pada tahun 2020 akan menerapkan tarif listrik adjustment alias tidak tetap untuk golongan non subsidi. Dengan demikian, sewaktu-waktu tarif listrik bisa naik dan bisa turun sesuai dengan kondisi.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan KementerianESDM, Rida Mulyana, keputusan penerapan kembali tarif listrik adjustment merupakan kewenangan pemerintah. Sehingga tidak perlu meminta persetujuan DPR.
“Tahun 2020. Kalau adjustment kan enggak nunggu DPR,” kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Nanti, kata dia, jika tarif adjustment diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk menentukan besaran tarif listrik, akan menggunakan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Rida melanjutan, pergerakan tiga kompen tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listri dalam setiap tiga bulan. “Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarifnya),” ujar dia.
Dia pun memastikan, jika tarif listrik mengalami kenaikan, maka kemungkinan kenaikannya tidak langsung diterapkan dalam satu periode, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang tarif listriknya mengalami kenaikan.
“Kalau pun naik sepertinya enggak bakal sekaligus, bertahap tiga bulanan nih,” ujar dia.
Nah, untuk perubahan tarif listrik non subsidi harus mendapat persetujuan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia pun mencontohkan, sampai akhir 2019 PLN tidak mendapat persetujuan untuk menaikan tarif listrik non subsidi. “Harus persetujuan pak menteri kan. Perubahannya, iya atau enggaknya,” kata dia.[jat]inilahcom
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  51 Anggota NII Deklarasi Kembali ke NKRI di Wilayah Kodam III/Siliwangi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *