oleh

Analogikan Obat Batuk di MK, Tim 02 Nilai Lucu

indeks.co.id, Jakarta – Tim hukum pasangan Calon Presiden 01 Jokowi-Maruf menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019). Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu koordinator pelatihan saksi TKN Anas Nasikin.

Sidang sudah masuk dalam tahap tanya jawab oleh tim hukum pemohon, Prabowo-Sandi, kepada saksi. Salah satu anggota tim hukum pemohon, Iwan, menanyakan mengenai materi kecurangan bagian dari demokrasi dalam pelatihan saksi 01.
Anas pun mencontohkan materi kecurangan bagian demokrasi itu dengan obat batuk. “Kalau batuk minum konidin,” kata Anas disambut tawa peserta sidang.
“Ini saksi ini memang lucu,” timpal Iwan.
Anas pun menjelaskan maksud materi kecurangan bagian demokrasi. Dia mengatakan, judul itu sengaja dibuat unuk memberikan perhatian lebih kepada para saksi 01
“Jadi untuk menjelaskan bahwa setiap Pemilu itu terjadi kecurangan. Kecurangan, jenisnya ini ini. Jenisnya kecurangan sebelum, kecurangan hari H, kecurangan pascaPemilu dan kalian (saksi) harus antisipasi, pakai apa? Pakai aplikasi yang namanya Jamin,” kata Anas di persidangan.
Dengan begitu lanjutnya, materi itu diperuntukan untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang dimaksud.
“Jangan dibalik, kalau dibalik kan bahaya. Nanti bilang minum konidin nanti anda jadi batuk, jangan begitu,” kata Anas lagi.
Kuasa hukum pemohon pun kembali menyoroti mengenai pemilihan kalimat dalam materi kecurangan bagian dari demokrasi.
“Slide itu memang kami maksudkan agar memberikan perhatian, keterkejutan, kok bisa gitu. Maka kita jelaskan setelah itu, agar peserta memberi perhatian. Di situlah kita terangkan,” kata Anas.
Sidang pun kemudian diskors Salat Jumat. “Ijin yang mulia nanti setelat istirahat saya lanjutkan lagi, karena masih banyak pertanyaan yang inin kami tanyakan. Terima kasih,” tandas Iwan. [rok]INILAHCOM
BACA JUGA  Bupati Kolaka Timur di OTT KPK Terkait Fee Proyek
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *