oleh

Kinerja Bawaslukap Pamekasan Lamban Tangani Pelaporan, Ketua Famas Gelar Aksi Tunggal.

Pamekasan -Jawa Timur (Jatim)
www.indeks.co.id
Rabu 10 April 2019
Laporan : Moh. Ziad
Tekanan terhadap lambannya kinerja Bawaslu Kabupaten Pamekasan, dalam menangani beberapa laporan pengaduan masalah pemilu menjelang Pelaksanaan Pemilu 2019, nampaknya semakin terus bergulir. Terbukti, rabu siang 10 April 2019, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fron Aksi Massa (FAMAS) Pamekasan Madura, Jawa Timur menggelar aksi demo tunggal
Dengan cara berorasi tunggal, di hadapan belasan aprat keamanan dari mapolres pamekasan inilah, Abdussalam, Ketua LSM Fron Aksi Massa (FAMAS) Pamekasan itu menyampaikan orasinya.
Dalam orasinya yang disampaikan secara lantang dihalaman kantor Bawaslu Kabupaten di jalan Segara yang menggunakan sound sistem pengeras suara itu, meminta agar pihak bawaslu tersebut bisa menemuinya. Namun, tak menuahkan hasil.
Bentuk tekanannya itu, untuk mengklarifikasi beberapa pelaporan pengaduan masalh pemilu ke Bawaslu setempat yang hingga saat ini ditengarai hanya jalan ditempat alias mandul.
Ia meminta agar bawaslu bisa koperatif dan tidak tebang pilih serta menunjukkan sikap netralisnya dlam menagani pelaporan pengaduan.
Sebab, kejelasan dari pelaporan pengaduan itu saat ini sangat dibutuhkan oleh publik.
“Kinerja Bawaslu Kabupaten Pamekasan menagani pelaporan pengaduan pelanggaran pemilu ini kenapa lamban, bawaslu ini sebenarnya masih nunggu apaaa..,??” Tanya Abdussalam, Ketua LSM FAMA Pamekasan, dalam orasinya, rabu (10/04/2019).
Meski dirinya dalam menyampaikan aspirasinya ini merasa kecewa karena tidak ditemui oleh seorangpun dari pihak komesioner bawaslu kabupaten setempat, namun setelah puas menyampaikan oransinya ia langsung membubarkan diri
Kendati demikian, jika dlam waktu dekat masih belum ada respon dari pihak terkait, dirinya berjanji akan menggelar aksi serupa dengan kekuatan massa yang lebih besar.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hadiri Pelantikan BPP Hipmi, Presiden: Berikan Porsi Besar untuk Pengusaha Muda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *