oleh

DANDIM 0313/KPR SERAHKAN KUNCI  RTLH SECARA SIMBOLIS

Foto : Dandim 0313/KPR Letkol Inf.

Kampar,Riau 02 Maret 2019.Aidil Amin,S.Ip.,MI.Pol saat memberikan arahan sebelum penyerahan Kunci RTLH.(Doc.TIM).

Komandan Kodim 0313/KPR Letkol Inf Aidil Amin,S.Ip MI.Pol, didampingi Danramil 07/Kampar  Kapten Inf Asril menyerahkan kunci rumah kepada Arlis (37), di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Provinsi Riau, Sabtu (2/3/19).

Kepala Desa Simpang Kubu, Erisman saat menyapaikan sambutannya.(Doc.Tim/Simbolon)

Penyerahan kunci Rumah Tak Layak Huni (RTLH) dalam rangka Karya Bhakti TNI khususnya Kodim 0313/KPR milik Bapak Arlis yang telah direhab Kodim 0313/KPR  beberapa waktu lalu yang ber ukuran 6X7 M.

Hadir dalam acara tersebut, Danramil 07/Kampar Kapten Inf Asril, Camat Kampar Bapak Amri Yudo, kepala desa Simpang kubu Bapak Erisman, Ketua Pemuda Panca Marga, anggota Koramil 07/Kampar, tokah masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar.Dandim 0313/KPR Letkol Inf Aidil Amin. S.I.P. MI. Pol, dalam arahannya mengatakan agar membudayakan gotong royong biar terjalin silaturahmi kepada masyarakat sekitar kita.

Letkol Aidil Amin.S.I.P. MI. Pol memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang juga ikut serta membantu mensukseskan kegiatan bedah rumah tersebut.

Arlis Sipenerima Bantuan Rumah Tak layak huni tersebut mengucapkan rasa terima kasih yang tak terhingga  kepada Komandan Kodim 0313/KPR yang memberikan bantuan dan perhatian kepada keluarganya.

Waktu pelaksanaan pembangunan bedah rumah ini sangat maksimal sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secepat mungkin.

Erisman selaku Kepala desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar  juga memberikan apresiasi kepada pihak Kodim 0313/KPR yang telah merehab rumah tidak layak huni di desanya, terangnya.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pengembangan dan Penerapan Teknologi Harus Masuk Sampai ke Tingkat Desa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *