Rabu 12 November 2025
PALEMBANG, INDEKS.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) pada periode tahun 2022 hingga 2023.
BACA JUGA :
Penyidikan kasus tersebut berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025.
Dalam rangkaian proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 31 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang pihak internal bank dan 25 orang nasabah penerima KUR.
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp12,21 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah penyidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor perbankan.
“Kejaksaan terus berupaya menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat seperti Kredit Usaha Rakyat,” ujar Vanny.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















