HUKUMJAKARTANasionalPRESIDEN

Video : Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

23998
×

Video : Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta — indeks.co.id
Selasa 2 Maret 2021

Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

Video : Presiden RI Ir H.Joko Widodo saat menyampaikan Pencabutan Lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.

Jakarta, 2 Maret 2021
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Bencana Alam Longsor dan Banjir Landa Desa Yao Moarotai Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!