DAERAHKAB.SOPPENGPOLDA SULSELPOLRES SOPPENG

UPTB Wilayah Soppeng Tertibkan 93 Kendaraan, Hasilkan Rp47 Juta dari Pajak PKB Bersama Sat Lantas

674
×

UPTB Wilayah Soppeng Tertibkan 93 Kendaraan, Hasilkan Rp47 Juta dari Pajak PKB Bersama Sat Lantas

Sebarkan artikel ini
Foto : Iptu La Ode Muh Irwan, S.Sos KBO Lantas Polres Soppeng saat memimpin apel sebelum memulai kegiatan. (Doc.Ist)
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Wilayah Soppeng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, kembali melaksanakan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Soppeng, Senin (13/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, dipimpin langsung oleh Andi Suraya, S.STP.,MM Ka.UPTB Pendapatan Wilayah Soppeng dan melibatkan unsur Satlantas Polres Soppeng, PT Jasa Raharja, serta Pemerintah Daerah Soppeng. Operasi penertiban menggunakan perangkat GS Batu-Batu sebagai lokasi kegiatan.

BACA JUGA :

Dikatakan Andi Suraya, dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 93 unit kendaraan bermotor berhasil terjaring. Rincian hasil pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebagai berikut:

•Roda dua (R2): 73 unit, senilai Rp 10.149.110

•Roda empat (R4): 19 unit, senilai Rp 37.234.440
➡️ Total penerimaan PKB: 92 unit, sebesar Rp 47.383.550

Sementara itu, untuk pendapatan bagi hasil (Opsen) Kabupaten Soppeng), tercatat:

•Roda dua (R2): 64 unit, senilai Rp 5.457.173

•Roda empat (R4): 14 unit, senilai Rp 13.698.789
➡️ Total pendapatan Opsen: 78 unit, sebesar Rp 19.155.962

Lanjutnya, selain itu, petugas juga mengeluarkan 1 surat teguran terhadap kendaraan roda empat yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala UPTB Wilayah Soppeng menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kesadaran wajib pajak masyarakat.

“Kami terus mengintensifkan kegiatan penertiban di lapangan. Tujuannya bukan semata penegakan, tetapi untuk membangun kesadaran bahwa pajak kendaraan bermotor sangat berperan dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Kegiatan penertiban ini berlangsung tertib, aman, dan mendapat dukungan positif dari masyarakat. Bapenda Sulsel melalui UPTB Wilayah Soppeng menegaskan akan terus melanjutkan kegiatan serupa secara berkala di berbagai titik strategis.

Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Soppeng untuk memanfaatkan pembebasan denda pajak 100 persen kecuali kendaraan baru dan 50 persen diskon tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo mulai tahun 2024 kebawah, diskon 9,5 persen tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat, gratis balik na kedua Dst (BBNKB II).

Sementara Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu H.Muhammad Alwi S.H., M.H mengatakan bahwa kehadiran Satlantas Polres Soppeng pada kegiatan tersebut adalah sebagai fungsi Lalu Lintas mengamankan jalannya proses pemeriksaan dan pendataan yang dilakukan oleh pihak UPTB Pendapatan Wilayah Soppeng dipimpin oleh Iptu La ode Muh Irwan,S,Sos KBO Sat Lantas Polres Soppeng bersama 6 orang personil Lantas, Dispenda 11 Orang.(Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Sidang Eksepsi Supriyani: Pengacara Ungkap Kesalahan Prosedur APH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!