Jakarta, INDEKS.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usaha. Kredit tersebut melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dengan menghadirkan sejumlah pihak dari kalangan perbankan maupun swasta. Para saksi yang dimintai keterangan yakni:
DFD, Kantor Akuntan Publik Kanaka
KMV, Direksi PT Indobarat Rayon
RH, Group Head ADK BRI
TCN, Junior RM DBU BRI
CS, Kepala Divisi Operasional LPEI
SS, CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017
BS, Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI tahun 2012
ER, Manajer Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020
UK, Account Officer Korporasi I Bank BJB tahun 2020
HADN, CCA BNI
SA, pihak swasta (Penjual Mobil terkait Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Dengan tambahan keterangan dari saksi-saksi tersebut, diharapkan proses penyidikan dapat semakin komprehensif dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.(Tim Redaksi)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















