HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex di Sejumlah Bank Daerah

237
×

Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex di Sejumlah Bank Daerah

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, INDEKS.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usaha. Kredit tersebut melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dengan menghadirkan sejumlah pihak dari kalangan perbankan maupun swasta. Para saksi yang dimintai keterangan yakni:

DFD, Kantor Akuntan Publik Kanaka

KMV, Direksi PT Indobarat Rayon

RH, Group Head ADK BRI

TCN, Junior RM DBU BRI

CS, Kepala Divisi Operasional LPEI

SS, CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017

BS, Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI tahun 2012

ER, Manajer Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020

UK, Account Officer Korporasi I Bank BJB tahun 2020

HADN, CCA BNI

SA, pihak swasta (Penjual Mobil terkait Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Dengan tambahan keterangan dari saksi-saksi tersebut, diharapkan proses penyidikan dapat semakin komprehensif dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.(Tim Redaksi)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

BACA JUGA  TIPIKOR ASABRI, TIM JAKSA PENYIDIK MELAKUKAN PENYITAAN ASET MILIK TERSANGKA ESS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!