INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Senin, 20 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
RMAHC selaku Karyawan Swasta (Broker), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
MH selaku Repo Admin pada PT. Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
ST selaku Direktur Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
RO selaku Direktur Utama PT. OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
DM selaku Direktur Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
OS selaku Direktur Kresna Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
MNA selaku Karyawan Swasta/Divisi Operasional Bank BNI Pusat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
UPS selaku Direktur PT Synergi Internusa Sejahtera, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
ME selaku Sales PT. Trimegah Securities, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
AD selaku Direktur PT Corpus Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
MA selaku (Direktur Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI REDAKSI : ANDI JUMAWI