EKONOMIHUKUMKENDARIPROV.SULAWESI TENGGARA

KPPBC TMP C Kendari: Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

65
×

KPPBC TMP C Kendari: Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama
Listen to this article

Kendari, indeks.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Sulawesi Tenggara, mengadakan konferensi pers mengenai penindakan penyelundupan 1,4 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita pada tanggal 15 Januari 2025.Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa penindakan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan yang signifikan berkat kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), TNI POLRI, Kejaksaan, serta masyarakat setempat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi semua pihak dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di Sultra. Saat ini, kami berhasil menyita 60 karton rokok ilegal, total sebanyak 1,4 juta batang rokok,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Djaka Kusmartata, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulbagsel, menyampaikan bahwa pada tanggal 18 November 2024, tim penindakan Bea dan Cukai Kendari mendapat informasi mengenai pengiriman satu kontainer dari Surabaya melalui Pelabuhan Kendari New Port yang diduga membawa rokok ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim mengamati kontainer tersebut diangkut oleh truk yang meninggalkan Pelabuhan Kendari New Port. Truk tersebut diikuti tim hingga ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan pada tanggal 19 September 2024, truk tersebut tiba di Jalan Poros Kolaka Wolo, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Saat muatan kontainer dibongkar, tim menghentikan kegiatan tersebut untuk pemeriksaan,ucapnya.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 60 karton rokok SKM merk “SEVEN” yang melanggar ketentuan cukai karena pita cukainya sudah terbuka.

Pasal yang dilanggar diduga termasuk Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebesar minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ujar Djaka.

BACA JUGA  Kemenparekraf Dukung Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Jeneponto

Barang hasil penindakan meliputi 60 karton rokok ilegal jenis SKM merek “SEVEN” sejumlah 1.440.000 batang dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 1.987.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.394.294.000.

Penyidikan kasus dilakukan oleh Bea Cukai Kendari terhadap 2 tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Mereka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Press release ini dilakukan sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam menindaklanjuti kasus peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Hadir pada konprensi Pers ini, Danrem 143/HO diwakili oleh Kolonel Inf Gatot Waluyo Kasi Intel Korem, Kapolda Sultra diwakili oleh Wadirkrimsus, Dan Lanal Kendari Kolonel (P) Adam Tjahja, Mewakili Kajati Sultra,  Danden POM XIV/3 Kendari diwakili Wadanden POM Mayor CPM Mustamin, dan sejumlah pejabat lainnya. (AJM)

Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!