JAKARTA, indeks.co.id | 10 Januari 2025 – Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor pusat Harita Group untuk mendesak agar anak perusahaannya, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan angkat kaki dari Pulau Wawonii, sebuah pulau yang terletak di Kabupaten Konawe Kepulauan, Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra).Muhammad Rahim, Koordinator Lapangan dari Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta, dalam orasinya menyatakan bahwa PT. GKP telah melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di wilayah tersebut. Hal ini didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang jelas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pulau pesisir kecil, termasuk di Pulau Wawonii, yang memiliki nilai ekosistem yang sangat rentan terhadap kerusakan.
Akibat dari ulah perusahaan ini telah menimbulkan berbagai macam problematika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat setempat, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air laut yang merugikan para nelayan, hingga konflik horizontal antara pihak perusahaan dan masyarakat. Pulau Wawonii, yang bergantung pada laut sebagai pusat perekonomian utama, kini menghadapi ancaman besar terhadap kelangsungan hidup warganya.
“PT. Gema Kreasi Perdana telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas pertambangan di kawasan pesisir kecil, seharusnya PT. GKP segera menghentikan seluruh operasinya,” kata Rahim dengan tegas.
Beberapa putusan yang menguatkan tuntutan tersebut adalah:
•Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang pertambangan di kawasan pesisir kecil.
•Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 14 P/HUM/2023, yang menegaskan kembali larangan tersebut.
Putusan MA yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. GKP pada 7 Oktober 2024, yang semakin menegaskan ilegalitas aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Pulau Wawonii.
Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta juga menyoroti keterlibatan aktor intelektual dalam perusahaan tersebut, yakni Hendra Surya dan Bambang Murtiyoso, yang diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa kedua petinggi PT. GKP, serta memastikan bahwa mereka dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Muhammad Rahim menambahkan bahwa tindakan PT. GKP yang terus melanjutkan aktivitas pertambangan meskipun telah dilarang secara tegas oleh lembaga peradilan tertinggi Indonesia mencerminkan sikap tidak hormat terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku. “Tindakan mereka ini mencederai prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak. Kami, bersama masyarakat, tidak akan tinggal diam melihat hukum yang semestinya dihormati malah dilanggar,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, mereka juga mendesak Harita Group sebagai induk perusahaan PT. GKP untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem Pulau Wawonii. Selain itu, mereka menyerukan agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga serta keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan berjuang untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Wawonii. “Kami akan terus berada di garis depan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan hak-hak masyarakat serta lingkungan terlindungi. Jangan biarkan kejahatan lingkungan ini berlanjut,” tutup Rahim dengan penuh keyakinan.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi