Hukum & KriminalJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus PT Duta Palma

130
×

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Kasus PT Duta Palma

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta, indeks.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tiga saksi tersebut adalah PA, Direktur PT Asset Pacific; ISW, seorang pihak swasta; dan TTG, Direktur Utama PT Darmex Plantations. Mereka diperiksa terkait aktivitas bisnis perkebunan kelapa sawit yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang.

Pemeriksaan berlangsung di Jakarta, Jumat (25/10/2025), namun menyangkut aktivitas di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan bukti dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan para saksi dalam dugaan tindak pidana.

Kejaksaan Agung telah menandai kasus ini sebagai prioritas, dengan menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa korporasi, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan lainnya. Semua perusahaan ini dicurigai terlibat dalam aktivitas korupsi dan pencucian uang.

“Pemeriksaan saksi adalah langkah penting dalam membangun kasus yang kuat. Kami berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” ungkap Jam Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, menekankan keseriusan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen kuatnya untuk memberantas korupsi, terutama di sektor yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat. Proses hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan serta menegakkan integritas di dunia usaha.(AJM)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  Pelantikan dan Raker IMPS Sultra Periode 2022-2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!