HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

EMPAT SAKSI KASUS TIPIKOR PT.AMU KEMBALI DIPERIKSA JAM PIDSUS KEJAKSAAN AGUNG RI

19115
×

EMPAT SAKSI KASUS TIPIKOR PT.AMU KEMBALI DIPERIKSA JAM PIDSUS KEJAKSAAN AGUNG RI

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Rabu 01 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
SJD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Kupang, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;
JKDD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Pangkalanbun, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;
SH selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Madura, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;
AS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Jember, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Redaksi : Andi Jumawi                        Jakarta, 01 September 2021.            KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

BACA JUGA  Wapres Apresiasi Kreativitas Kodam XVIII Kasuari Dalam Menata dan Memanfaatkan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!